Industri Pertambangan sebagai salah satu sektor penyumbang PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbesar di Indonesia. Bisnis yang tergolong beresiko tinggi, padat teknologi dan padat modal. Dalam menjalankan bisnis di sektor tambang maka pengusaha bidang ini perlu memiliki pekerja yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, atau bila tidak maka pengusaha dapat bekerjasama dengan tim konsultan.
Konsultan adalah suatu pekerjaan yang menyediakan jasa konsultasi pada bidang keahlian tertentu, salah satunya pada industri tambang dan energi yang dikenal dengan Konsultan Pertambangan. Konsultan tambang membantu pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memaksimalkan proses kegiatan tambang dan meminimalisirkan kesalahan dalam aktifitas penambangan.
Sobat Arga, berikut 5 alasan mengapa pemilik IUP perlu menggunakan konsultan/perusahaan konsultan tambang.
1. Pelayanan yang Menyeluruh
Konsultasi pertambangan mulai dari tahap prospeksi, eksplorasi, konsultasi penyusunan dokumen, studi kelayakan sampai peningkatan ke IUP Operasi Produksi, serta menyediakan jasa pembuatan laporan kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk komoditas Mineral dan Batubara.
2. Sebagai Penasehat Teknis
Konsultan pertambangan sebagai penasehat teknis (technical advisor) akan memberikan arahan, petunjuk, konsultasi berbasis Risk Management dan pertimbangan teknis kepada perusahaan dalam kegiatan perencanaan sampai penambangan.
3. Sebagai Penasehat Teknis
Konsultan pertambangan sebagai penasehat teknis (technical advisor) akan memberikan arahan, petunjuk, konsultasi berbasis Risk Management dan pertimbangan teknis kepada perusahaan dalam kegiatan perencanaan sampai penambangan.
4. Sebagai Pendampingan
Konsultan pertambangan akan memberikan pendampingan tekno-ekonomi kepada pengusaha untuk menilai aspek investasi seperti Capital Expenditure (CAPEX), Operational Expenditure (OPEX) terhadap ROI (return of investment), Nett Profit Value (NPV) dan potensi kerugian (LOSS).
5.PIC dalam pemenuhan peraturan perundang-undangan
Konsultan Pertambangan selayaknya wajib mengetahui peraturan perundangan yang berlaku dan selalu update dalam perubahannya. Perusahaan pemilik IUP wajib memenuhi persyaratan dokumen teknis yang diminta oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), dimana Konsultan Pertambangan dapat menjadi solusi bagi perusahaan agar tidak melanggar peraturan.
