5 Golongan Komoditas Pertambangan dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010, Apa Saja?

Mar 18, 2022

Aktivitas pertambangan telah di atur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk pelaksanaanya, dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Nah, Sobat Konsultan 5 golongan pertambangan itu apa saja sih? Simak yuk!

1. Mineral Radioaktif yang meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.

2. Mineral Logam yang meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, peral, timbal, dst.

3. Mineral bukan logam yang meliputi intan, korondum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, dst.

4. Batuan yang meliputi, tras, pumice, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, dst.

5. Batubara yang meliputi bitumen padat, batuan aspal, batu-bara, dan gambut.

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam, seperti: emas, tembaga, nikel, bauksit, dan komoditas batu-bara.

Selain itu, komoditas mineral utama dan batu-bara ini komoditas batuan juga memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk keperluan infrastruktur seperti: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung-gedung perkantoran.

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009, menjadi batuan sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Sobat Konsultan, sudah ada gambaran belum mengenai Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, simak lebih lanjut ulasan di bawah ya!

Terima kasih telah membaca artikel di konsultantambang.id semoga bermanfaat!

 

 

 

 

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version