IZIN LINGKUNGAN
DASAR HUKUM :
- Undang – undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan; - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
- Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan di Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat
A. BARU:
a. Persyaratan :
- Surat Permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
- Fotokopi NPWP (Lokasi Bojonegoro);
- Fotokopi Dokumen Amdal atau UKL-UPL;
- Surat Kuasa (Jika tidak diurus sendiri);
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
b. Retribusi :
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
c. Biaya Pelayanan :
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
d. Masa Berlaku :
Selama kegiatan usaha masih berjalan
e. Spesifikasi :
Surat Izin Lingkungan
B. Perubahan Izin Lingkungan
a. Persyaratan :
- Surat Permohonan;
- Foto copy KTP Pemohon;
- Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
- Foto copy NPWP (Bojonegoro);
- Foto copy Revisi Dokumen Amdal atau UKL-UPL;
- Surat Izin Lingkungan asli;
- Surat Kuasa (Jika tidak diurus sendiri);
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi peraturan, perundang-undangan.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
b. Retribusi :
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
c. Biaya Pelayanan :
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
d. Masa Berlaku :
Selama kegiatan usaha masih berjalan
e. Spesifikasi
:
Perubahan Surat Izin Lingkungan
C. Duplikat Izin Lingkungan (Baru, Perubahan)
1. Izin Lingkungan Hilang
a. Persyaratan :
- Surat Permohonan;
- Foto copy KTP pemohon;
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia;
- Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
- Foto copy NPWP (Lokasi Bojonegoro);
- Foto copy SK Izin Lingkungan, apabila masih ada;
- Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan tanah;
- Informasi hak atas tanah (surat perjanjian sewa menyewa dan atau jual beli, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, surat hak waris, hibah dll);
- Surat kuasa dari pemohon (apabila tidak diurus sendiri);
- Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
b. Retribusi :
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
c. Biaya Pelayanan :
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
d. Masa Berlaku :
Sesuai masa berlaku izin.
e. Spesifikasi
Duplikat Izin Lingkungan
2. Izin Lingkungan Rusak
a. Persyaratan :
- Surat Permohonan;
- Foto copy KTP pemohon;
- Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
- Foto copy NPWP (Lokasi Bojonegoro);
- Foto copy SK Izin Lingkungan dan Asli;
- Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan tanah;
- Informasi hak atas tanah (surat perjanjian sewa menyewa dan atau jual beli, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, surat hak waris, hibah dll);
- Surat kuasa dari pemohon (apabila tidak diurus sendiri);
- Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
b. Retribusi :
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
c. Biaya Pelayanan :
TIDAK DIKENAKAN BIAYA
d. Masa Berlaku :
Sesuai masa berlaku izin.
e. Spesifikasi :
Duplikat Izin Lingkungan
Untuk informasi & layanan konsultasi, hubungi: +62 822 2677 3131 (DETA) / + 62 812 5323 2236 (DWI)
Arga Dirga Mining Services
Email : Halo@Argadirga.com
Instagram : https://www.instagram.com/konsultan.t…
YouTube : https://www.youtube.com/@konsultan.tambang
TikTok : https://www.tiktok.com/@konsultan.tambang
Website : https://konsultantambang.id/
Twitter : https://twitter.com/arga_dirga31
LinkedIn : https://www.linkedin.com/company/pt-arga-dirga/mycompany/
