Apakah IUP Tambang Bisa Dibagikan? Penjelasan Lengkap Mengenai Izin Usaha Pertambangan

Des 21, 2023

izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah tertentu. IUP terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUP pertambangan khusus.

IUP tambang merupakan aset berharga bagi perusahaan pertambangan. IUP tersebut memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu selama jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, pertanyaan apakah IUP tambang bisa dibagikan menjadi penting untuk dijawab.

Penjelasan Hukum

Pada dasarnya, IUP tambang tidak bisa dibagikan. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal tersebut menyatakan bahwa IUP tidak dapat dipindahtangankan, kecuali dalam hal pengalihan sebagian IUP kepada pemegang IUP yang sama atau dalam hal pengalihan IUP kepada pihak lain.

Pengalihan sebagian IUP kepada pemegang IUP yang sama hanya dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

  • Persetujuan dari Menteri
  • Persetujuan dari pemegang IUP yang bersangkutan
  • Tidak mengubah luas wilayah IUP
  • Tidak mengubah lokasi IUP
  • Tidak mengubah jenis IUP

Pengalihan IUP kepada pihak lain dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

  • Persetujuan dari Menteri
  • Persetujuan dari pemegang IUP yang bersangkutan
  • Persetujuan dari Menteri ESDM
  • Tidak mengubah luas wilayah IUP
  • Tidak mengubah lokasi IUP
  • Tidak mengubah jenis IUP

Penjelasan Praktis

Dalam praktiknya, pengalihan sebagian IUP kepada pemegang IUP yang sama sering dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan IUP. Misalnya, perusahaan pertambangan yang memiliki IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi dapat mengalihkan sebagian IUP eksplorasinya kepada anak perusahaannya.

Pengalihan IUP kepada pihak lain juga sering dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai perusahaan atau untuk mendapatkan pendanaan. Misalnya, perusahaan pertambangan yang memiliki IUP yang menguntungkan dapat mengalihkan IUP tersebut kepada perusahaan lain.

IUP tambang pada dasarnya tidak bisa dibagikan. Namun, pengalihan sebagian IUP kepada pemegang IUP yang sama atau pengalihan IUP kepada pihak lain dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu.

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version