Kebijakan baru mengenai pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) ini memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses perizinan ke daerah. Peraturan baru ini telah diterbitkan pemerintah pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Kebijakan baru ini telah ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah adalah Pemberian Sertifikat Standar dan Izin Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Pada tanggal 18 April lalu, dalam Konferensi Pers virtual Sugeng selaku Direktur Pembinaan Usaha Mineral Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan mengenai pemberian izin yang terdiri dari:
A. IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas:
- Mineral Bukan Logam
- Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
- Batuan
Dengan ketentuan:
- Berada dalam 1 daerah Provinsi
- Wilayah laut sampai dengan 12 mil
B. SIPB
C. IPR
D. Izin Pengangkutan dan Penjualan Untuk Komoditas
- Mineral Bukan Logam
- Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
- Batuan
E. IUJP untuk 1 daerah Provinsi
F. IUP untuk penjualan Komoditas:
- Mineral Bukan Logam
- Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
- Batuan
Pada Konferensi Pers Senin lalu, Ridwan menyebutkan bahwa terkait dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 ini berharap tidak terputus layanan kepada publik, transisi akan dialihkan kepada Provinsi berdasarkan kesiapan Provinsi masing-masing. Apabila provinsi belum siap, pelayanan akan tetap melalui Kementrian ESDM.
Beliau juga mengharapkan tidak ada “kekacauan dalam perizinan” terkait dengan kebijakan baru ini.
Yang perlu Sobat Konsultan perhatikan, tidak semua kewenangan perizinan didelegasikan, hanya sebagian saja!
