Batas Akhir Penyampaian Laporan Penanaman Modal, Kapan?

Mar 28, 2022

Melalui surat resmi dari Kementrian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pelaku usaha dihimbau untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2022. 

Hal tersebut berlaku baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

LKPM sendiri dimanfaatkan pelaku usaha sebagai media komunikasi untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam merealisasikan investasinya, supaya dapat ditindaklanjuti melalui fasilitas permasalahan dengan instansi teknis terkait.

Pelaku usaha diharapkan melaporkan LKPM Triwulan I Tahun 2022 tersebut baik tahap persiapan/ konstruksi maupun tahap produksi/ operasi komersial, dan dapat diisi melalui sistem di Online Single Submission (OSS) dengan tautan: https://oss.go.id  pada menu PELAPORAN LKPM paling lambat tanggal 10 April 2022.

Sobat Konsultan dapat membuka Panduan pengisian LKPM yang dapat diakses melalui tautan: https://linktr.ee/LKPM

Sanksi administratif akan diberikan pada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM. Hal tersebut akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.

Maka dari itu buat Sobat Konsultan, jangan lupa untuk menyapaikan LKPM online nya ya! Semoga lancar!

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version