Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan.
SMKP bermanfaat sebagai pedoman untuk menjalankan operasional pertambangan dan pendukung penambangan agar tetap selamat. SMKP dapat digunakan untuk analisis risiko terhadap potensi kecelakaan yang dapat terjadi yang dapat merugikan orang, alat maupun jam kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba) diterapkan oleh Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
Penerapan SMKP Minerba terdiri atas elemen sebagai berikut:
- kebijakan;
- perencanaan;
- organisasi dan personel;
- implementasi;
- pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
- dokumentasi; dan
- tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba, dijelaskan bahwa
- Setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
- Auditor Internal SMKP diangkat oleh KTT dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau audit SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
