MODI (Minerba One Data Indonesia) atau Satu Data Minerba adalah, salah satu aplikasi untuk penerapan digitalisasi dari Kementerian ESDM. Aplikasi ini, berisi data perusahaan mineral dan batubara. Termasuk mineral bukan logam dan batuan, yang ada di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, badan usaha maupun perorangan yang memiliki IUP/ IPR/ KK/ PKP2B/ IUPK dan atau IPP wajib terdaftar di MODI. Begitu juga, pencatatan penambahan pemegang saham, direksi, dan/atau komisaris wajib dilakukan melalui aplikasi MODI.
Badan usaha atau perorangan yang telah terdaftar. Berhak untuk mendapatkan pelayanan persetujuan ERKAB. Demikian pula, pelayanan EPNBP, MVP, MOMI, MOMS, MINERS dan EDW. Mengutip pernyataan Dirjen Minerba “Kehadiran aplikasi terintegrasi ini diharapkan untuk menghindari interpretasi data yang beragam sehingga, meminimalisir persepsi penyelewengan kebijakan”.
Dasar Hukum MODI Minerba
- UU No.3/2020, Perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No.96/2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Kepmen ESDM No.78/2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, Dan/Atau Komisaris Atas Izin Usaha Pertambangan Yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota Sebelum Berlakunya Udang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
- Kepmen ESDM No.301/2022, Tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027
- Kepmen ESDM No.33/2023, Tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara Pada Direktorat Jendral Mineral dan Batubara.
Cara Mendaftarkan MODI
IUP Mineral dan Batubara
IUP yang telah memiliki kode WIUP di MODI. Namun, belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi akun menggunakan kode WIUP. Kode WIUP dapat dicek melalui aplikasi MODI dan mengisikan nomor NPWP perusahaan. Setelah itu, untuk persyaratannya adalah, sebagai berikut:
- NIB sesuai dokumen SK IUP/ IUPK/ IPR dan mengupload dokumen NIB. Email yang digunakan harus sama dengan email yang tertera pada dokumen NIB. Hal ini untuk proses informasi aktivitas perusahaan di MODI. Menjamin keamanan privasi akun dan menghindari kesulitan perusahaan saat pergantian pegawai PIC MODI di kemudian hari.
- Surat penugasan PIC, sesuai format Dirjen Minerba.
- Mengisi nama PIC sesuai surat penugasan dan nomor KTP PIC.
- Menggunakan kode wiup sesuai dengan NPWP badan usaha jika telah terdata di database MODI sebelumnya.
Untuk IUP Mineral Logam & Batubara yang tidak CNC atau yang belum pernah terdaftar di Ditjen Minerba. Pengajuan pendaftaran IUP ditujukan ke alamat surel djmb@esdm.go.id dengan dilengkapi:
- SK perizinan dari awal s/d akhir.
- Putusan pengadilan/rekomendasi lembaga yg berwenang.
- Surat Pengantar dari Pemerintah Provinsi.
- Dokumen Teknis & Persetujuan.
- Dokumen Lingkungan & Persetujuan.
- Bukti pembayaran kewajiban keuangan.
IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
Serupa, dengan IUP Mineral dan Batubara. Hanya saja, untuk IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum pernah terdaftar/ belum memiliki kode WIUP, dapat melakukan registrasi akun baru tanpa kode WIUP dan CNC. Selanjutnya, seluruh persyaratan sama dengan IUP Mineral dan Batubara.
Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236
Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com
Instagram :
📱@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id
