Gasifikasi Batubara ke DME: Target Beroperasi di 2027

Nov 23, 2022

Pasti Sobat Konsultan sudah tidak asing lagi ya dengan istilah Gasifikasi. Nah, Gasifikasi adalah suatu proses perubahan bahan bakar padat secara termokimia menjadi gas, di mana udara yang diperlukan lebih rendah dari udara yang digunakan untuk proses pembakaran.

Pada berita yang diterbitkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui siaran pers pada 22 November lalu, dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan bahwa proyek gasifikasi batubara PT. Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) ditargetkan akan Commercial Operation Date (COD) pada kuartal empat tahun 2027.

Oiya, sebelum membahas lebih lanjut Mimin coba jelasin sedikit apa itu DME ya! Jadi, Dimethyl Ether (DME) atau dalam bahasa Indonesia Dimetil eter yaitu senyawa bening yang tidak berwarna, ramah lingkungan dan tidak beraum, tidak merusak ozon, tidak menghasilkan particulate matter (PM) dan NOx,tidak mengandung sulfur, mempunyai nyala api biru, memiliki berat jenis 0,74 pada 60/60oF.

Lanjut pada pembahasan tadi, Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM mengungkapkan PTBA akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan baku batubara sebanyak 6 juta ton per tahun.

Arifin menyebut dampak bagi pemerintah cukup besar apabila proyek gasifikasi batubara tersebut sudah beroperasi, yaitu dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun, sehingga akan ada penghematan devisa impor LPG sebesar 9,1 triliun rupiah per tahun, serta akan menambah investasi sebesar USD 2,1 miliar.

“Begitu pun dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahap konstruksi proyek gasifikasi batubara menjadi DME akan menyerap sebanyak 10.600 tenaga kerja, sedangkan pada tahap operasi akan menyerap 8.000 tenaga kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, Arifin menyebut benefit bagi PTBA adalah termanfaatkannya batubara kalori rendah GAR<4000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual rendah. Kemudian PT Pertamina (Persero), sebagai penyerap produk DME, akan mendapatkan marjin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor penjualan DME.

Meski demikian, untuk memuluskan beroperasinya proyek gasifikasi batubara ini, Arifin menyebutkan bahwa proyek tersebut membutuhkan dukungan regulasi maupun insentif. Antara lain pengurangan tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%.

“Kementerian Keuangan sudah menyetujui ijin prinsip, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus menunggu revisi UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Selain itu, diperlukan regulasi harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang.

Kemudian dukungan lain adalah berupa rancangan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor minyak dan gas bumi.

“Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh Kemenkumham, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi,” tutupnya.

Sebagai informasi, proyek gasifikasi batubara PTBA menjadi DME Tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional di dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020. Dan sudah dilakukan pelatakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022.

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version