Rencana perubahan skema tarif royalti komoditas timah menjadi progresif sedang digarap oleh Pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa selama ini royalti timah menggunakan tarif flat.
Aturan mengenai tarif flat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2018. Isinya menyebutkan tarif royalti timah sebesar 3%.
“Dengan pertimbangkan di namika harga, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikan tarif royalti timah di mana kenaikannya akan dilakukan secara progresif atau tidak flat, tergantung angka harga penjualan,” ungkap Ridwan di kompleks DPR RI, dikutip Rabu (22/6).
Disamping itu, Pemerintah juga melakukan perhitungan dan simulasi untuk skema tarif royalti timah yang baru. Adapun tujuan perubahan tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara saat harga timah sedang tinggi.
Hal tersebut ditepis oleh Ridwab bahwa pemberlakuan skema yang baru ini bakal menggerus keuntungan dari pelaku usaha, namun penurunannya diklaim tidak signifikan.
Sebagai gambaran, harga rata-rata timah sejak tahun 2015 hingga kini berada di kisaran US$ 22.693 per ton. Sedangkan sepanjang tahun ini, harga timah meroket cukup tinggi mencapai US$ 41 ribu per ton.
Terimakasih, Sobat Konsultan atas waktunya! Stay tune untuk berita selanjutnya. Kami juga ada di Instagram dan TikTok!
