Perizinan Berusaha Sub Sektor Mineral dan Batubara
IUP OPK atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang minerba. Dimana IPP merupakan 1 (satu) dari 8 (delapan) perizinan di sektor mineral dan batubara. Yang diajukan melalui sistem aplikasi perizinan online ESDM yang terintegrasi dengan OSS RBA (PP No.5/2021).
Data Badan Geologi di dalam Kepmen ESDM No.301/2022. Menyebutkan bahwa jumlah sumberdaya batubara di Indonesia adalah sebesar 110,07 milyar ton, sementara cadangan batubara mencapai 36,28 milyar ton. Sedangkan untuk sumberdaya mineral logam lebih dari 93 milyar ton dan cadangan lebih dari 3 milyar ton. Namun demikian pengelolaan sumber daya alam khususnya mineral dan batubara yang sifatnya tidak dapat diperbaharui. Perlu kita kelola sebaik mungkin agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh bangsa Indonesia.
Regulasi dan Dasar Hukum Permohonan IPP
- UU No.3/2020, Perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No.96/2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
- PP No.5/2021, Tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko
- Permen ESDM No.7/2020, Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Permen ESDM No.5/2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral
- Kepmen ESDM No.33/2023, Tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara Pada Dirjen Minerba
Selanjutnya, di dalam Lampiran Permen ESDM No.5/2021 disebutkan. Bahwa terdapat 38 KBLI sub sektor mineral dan batubara yang perlu diketahui untuk menetapkan jenis komoditas yang akan dimohonkan.
KBLI Sub Sektor Mineral dan Batubara (KBLI 2020)
Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan penjualan (IPP) yang perlu diketahui oleh pemohon setelah terbitnya UU No.3/2020:
- Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan (PP 96/2021, Pasal 135, Ayat (1))
- Surat permohonan
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (KBLI sesuai komoditas yang akan diusahakan)
- NIB (KBLI sesuai komoditas yang akan diusahakan)
- SK Kemenhumkam
- NPWP Perusahaan
- Surat Pengukuhan PKP
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Surat Dukungan Tambang dari Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
- MoU atau Kontrak Jual Beli dengan Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
- SK IUP OP/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
Alur Proses Permohonan IPP
Mulai per-tanggal 1 Januari 2022 Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) serta, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan dua (2) dari delapan (8) izin Mineral dan Batubara yang dilimpahkan ke BKPM sudah terintegrasi dengan OSS PBBR. Gambar berikut adalah proses dalam tahapan permohonan IPP.

Tahapan Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) (Sumber: https://perizinan.esdm.go.id/minerba/)
Alur Proses Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) (Sumber: https://perizinan.esdm.go.id/minerba/)
TEKNO MINERBA MERDEKA
Layanan Informasi Kelas:
WhatsApp 09.00-17.00 :
MINBA https://wa.me/6282144521577
Hubungi E-mail :
official@teknominerba.com
Instagram :
@teknominerba
@teknominerbaclass
@teknominerbabook
Kunjungi Website :
www.teknominerba.com