Perizinan Pertambangan
Perizinan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi:
a. Izin Usaha Pertambangan terdiri atas:
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
IUP Eksplorasi; dan
IUP Operasi Produksi.
b. Izin Pertambangan Rakyat
c. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
d. Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas :
Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Persyaratan Pengajuan Permohonan antara lain:
- Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
- Permohonan IUP Eksplorasi.
- Permohonan IUP Operasi Produksi.
- Permohonan Surat Izin Penambangan Batuan.
- Permohonan Izin Pertambangan Rakyat.
- Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi.
Dokumen pendukung antara lain:
- Dokumen penyusunan RKAB Tahunan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan.
- Laporan lengkap eksplorasi untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi Komoditas Batuan.
- Penyusunan laporan akhir produksi IUP dan IUPK OP Komoditas.
- Laporan akhir studi kelayakan untuk komoditas batuan.
- Penyusunan rencana pasca tambang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun.
PT. ARGA DIRGA INDONESIA telah berpengalaman dalam pengurusan izin tambang, lebih dari 350 klien dari seluruh penjuru Indonesia. Ingin punya bisnis pertambangan? Konsultasikan sekarang. GRATIS!!
Untuk informasi & layanan konsultasi, hubungi: +62 822 2677 3131 / + 62 812 5323 2236
Arga Dirga Mining Services
Email: Halo@argadirga.com
Website: konsultantambang.id
Linked In: PT. Arga Dirga Indonesia
