Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) merupakan salah satu izin penting dalam industri pertambangan di Indonesia. IUP Eksplorasi diberikan kepada perusahaan atau individu yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi untuk mencari dan menilai potensi sumber daya mineral atau batubara di suatu wilayah. Berikut adalah beberapa syarat penting yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan IUP Eksplorasi.
Ini persyaratannya:
- Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan
- Pernyatan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup setempat.-
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
- Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
- KTP dan NPWP Direktur Utama
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten
- Akta Pendirian dan perubahannya dilengkapi Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
- Profil Perusahaan
- Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional.
Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
DETA +62 822 2677 3131
DWI + 62 812 5323 2236
Hubungi E-mail :
Halo@Argadirga.com
Instagram :
@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
www.konsultantambang.id
