Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan : Persyaratan Sampai Prosedur

Des 12, 2023

Persyaratan

  • Surat permohonan yang ditandatangani pemimpin badan usaha di atas meterai dan cap
  • Profil badan usaha (badan usaha dan koperas
  • Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (badan usaha dan koperasi)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Tanda Penduduk (untuk pemohon perseorangan)
  • Susunan direksi dan daftar pemegang saham
  • Surat keterangan domisili
  • Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 tahun
  • Peta WIUP dilengkapi dengan batas geografis sesuai ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku
  • Pernyataan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
  • Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah
  • Berita acara hasil pemeriksaan lapangan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  • Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  • Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  • Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  • Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  • Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  • Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  • Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  • Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  • Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  • Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  • Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  • Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  • Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version