Persyaratan
- Surat permohonan yang ditandatangani pemimpin badan usaha di atas meterai dan cap
- Profil badan usaha (badan usaha dan koperas
- Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (badan usaha dan koperasi)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kartu Tanda Penduduk (untuk pemohon perseorangan)
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham
- Surat keterangan domisili
- Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 tahun
- Peta WIUP dilengkapi dengan batas geografis sesuai ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku
- Pernyataan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah
- Berita acara hasil pemeriksaan lapangan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
- Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
- Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
- Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
- Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
- Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
- Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
- Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
- Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
- Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
- Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
- Pemohon menerima naskah izin/non izin.
- Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.
