Hi, Sobat Arga Dirga, sudah setengah hari ni, gimana puasanya? Tetap semangat yaa! Anyway, lanjut ke pembahasan berikutnya Mimin akan menginformasikan tentang Jasa konsultasi Izin Pengangkutan dan Penjualan
d.h IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara. Apa saja yang harus disiapkan? Simak artikel dibawah ini ya!
Persyaratan
1. Akun OSS RBA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Akta dan SK Kemkumhan Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
6. KBLI: 46610-Batubara; 46620-Mineral; Batuan dan Bukan Logam-46634,46641
7. MoU Jual-Beli Komoditas Tambang
Untuk informasi & layanan konsultasi, hubungi: +62 822 2677 3131 / + 62 812 5323 2236
Arga Dirga Mining Services
Email: argadirgaindonesia@gmail.com
Sekarang, tak perlu lagi ribet mengurus izin tambang, karena kami sebagai konsultan izin tambang siap membantu Anda untuk mengurus semua izin untuk usaha pertambangan anda.
