Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Mineral dan Batubara adalah izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada perusahaan atau individu yang ingin melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di wilayah Indonesia. IUJP diperlukan sebagai izin dasar untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan penjualan mineral serta batubara.
IUJP ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia atau instansi terkait. Pemberian IUJP ini melibatkan proses administratif, teknis, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan izin. Dalam IUJP juga biasanya terdapat ketentuan mengenai kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Penting untuk mendapatkan IUJP sebelum memulai kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, karena tanpa izin ini, kegiatan pertambangan tersebut dianggap ilegal dan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan serta hukum di Indonesia.
So, apa saja ya yang dibutuhkan untuk mengurus IUJP ini, kita simak uraian dibawah ini!
Persyaratan :
1. Akun OSS RBA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Akta dan SK Kemkumhan Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
6. KBLI 0990 – Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya
7. Tenaga Ahli
8. Peralatan Pendukung
Apakah anda membutuhkan jasa konsultasi IUJP? Kontak kami segera, PT. Arga Dirga Indonesia siap membantu anda dalam mengurus dokumen perizinan mengenai usaha pertambangan anda.
Untuk informasi & layanan konsultasi, hubungi: +62 822 2677 3131 / + 62 812 5323 2236
Arga Dirga Mining Services
Email: argadirgaindonesia@gmail.com
Website: konsultantambang.id
Linked In: PT. Arga Dirga Indonesia
GRATIS, KONSULTASI!!
