Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/ atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Untuk bisa mendapatkan IUJP harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratannya. Saat ini proses pengajuan IUJP dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS).
Persyaratannya antara lain:
- Akun OSS RBA
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta dan SK Kemkumham Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- KTP Pengurus Perusahaan
- KBLI 0990 – Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
- Tenaga Ahli
- Peralatan Pendukung
Pilihan Bidang Usaha IUJP:
- Penyelidikan Umum
- Eksplorasi
- Studi Kelayakan
- Konstruksi Pertambangan
- Pengangkutan
- Lingkungan Pertambangan
- Reklamasi dan Pascatambang
- Keselamatan Pertambangan
- Penambangan
Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236
Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com
Instagram :
📱@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id
