Bagi anda yang hendak mengurus ET Batubara, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang untuk mengelola bisnis utama Anda.
Persyaratan:
- Akta Perubahan Terakhir dan Pengesahannya
- SIUP, TDP, NPWP (Asli); untuk “syarat verifikasi”
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Pertambangan OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara
- Surat Perjanjian kerja sama juali beli Batubara dan Produk Batubara dengan IUP OP/PKP2B/IUP OP Pengolahan dan Pemurnian
- Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti yang dimiliki oleh IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ;PKP2B
- Rekapitulasi Atas Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti selama 2(dua) Tahun Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ; PKP2B
- Surat Pernyataan Telah Melakukan Kewajiban Pembayaran Pajak.
- Daftar IUP Operasi Produksi yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Ditjen Minerba
Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp Senin-Jumat 09.00-17.00 :
Admin 1 +62 822 2677 3131
Hubungi E-mail :
Halo@Argadirga.com
Instagram :
@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
www.konsultantambang.id
