Kementerian ESDM Segera Implementasikan Bahan Bakar Nabati Bioetanol E5

Agu 3, 2023

Melalui Siaran Pers Nomor:344.Pers/04/SJI/2023 pada tanggal 3 Agustus 2023, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mengimplementasikan penggunaan campuran Bioetanol 5 persen pada bensin, atau E5. Penggunaan bahan bakar E5 tahun ini akan dilaksanakan secara terbatas, yakni di Jakarta dan Surabaya.

“Pemerintah akan mulai merealisasikan pemanfaatan bioetanol melalui implementasi E5 di wilayah Surabaya dan sekitarnya serta wilayah tertentu lainnya mulai tahun ini. Hasil implementasi pada area terbatas ini akan direviu untuk menjadi bahan pelajaran dalam menyiapkan implementasi bioetanol pada area dan skala lebih besar”, ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Yudo Dwinanda Priaadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Implementasi Penggunaan Campuran Bioetanol 5% Pada Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (E5) di Jakarta, Selasa (1/8) lalu.

Yudo mengatakan implementasi E5 yang akan dimulai tahun ini di Surabaya mencakup segmen bensin dengan oktan number 95. Adapun penyiapan sarana dan fasilitas penyaluran yang telah diselesaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga meliputi modifikasi fasilitas blending di Integrated Terminal Surabaya dan 10 (sepuluh) SPBU di wilayah Surabaya serta saat ini sedang disiapkan pada 5 (lima) SPBU di wilayah Jakarta.

“Kami sangat mengapresiasi upaya seluruh pihak yang terlibat, yang terus mendukung upaya transisi energi melalui upaya pencampuran BBN jenis Bioetanol, implementasi E5 di Surabaya merupakan langkah kecil yang akan menentukan pencapaian implementasi bioetanol selanjutnya”, pungkas Yudo.

Sebelumnya, untuk memastikan performa penggunaan campuran bahan bakar nabati jenis bioetanol di dalam kendaraan, telah dilakukan serangkaian pengujian termasuk uji jalan hingga 15.000 km oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” menggunakan bahan bakar gasoline RON 95 dari PT Pertamina Patra Niaga dan serta Bioetanol dari PT Energi Agro Nusantara (Enero)yang hasilnya memenuhi kriteria pada aplikasi kendaraan bermotor jenis bensin. Selain itu telah ditetapkan Standar dan Mutu (spesifikasi)Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang dipasarkan di Dalam Negerioleh Ditjen Migas.Tim Studi Bioetanol ITB juga telah memberikan rekomendasi untuk implementasi E5.

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version