UU RI NO. 3 TAHUN 2020
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Survei Tinjau‘Reconnaissance’
Tahapan pertama eksplorasi yang dilakukan untuk mengidentifikasi keterdapatan mineral prospektif di suatu wilayah untuk diselidiki lebih lanjut berdasarkan hasil studi geologi regional seperti pemetaan geologi regional, laporan terdahulu, peta citra satelit, dan literatur lain yang relevan.
Prospeksi‘Prospecting’
Tahapan kedua eksplorasi yang dilakukan untuk mengidentifikasi suatu cebakan mineral potensial dengan cara pemetaan geologi, pengambilan sampel, dan pemetaan detil pada daerah prospeksi yang akan menjadi target eksplorasi selanjutnya.
Eksplorasi Umum‘General Exploration’
Tahapan ketiga eksplorasi yang dilakukan untuk menentukan gambaran geologi suatu cebakan mineral berdasarkan perkiraan awal mengenai ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya.
Eksplorasi tahap ini menggunakan metode pemetaan geologi yang lebih rinci dengan pembuatan paritan, pengeboran maupun interpretasi geofisika.
Eksplorasi Rinci‘Detailed Exploration’
Tahapan terakhir eksplorasi yang dilakukan untuk mengetahui secara rinci dalam 3 dimensi terhadap cebakan mineral yang telah diketahui ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya dengan tingkat ketelitian yang tinggi. Pemodelan sumber daya dan estimasi juga dilakukan pada tahap ini.
Hasil akhir dari seluruh tahapan eksplorasi berupa Laporan Eksplorasi (Exploration Report) yang digunakan untuk menentukan tahap eksplorasi berikutnya atau studi kelayakan tambang.
