Ketentuan Pengajuan IUJP:
- Pihak perusahaan yang menjalankan usaha jasa pertambangan baru dapat melakukan kegiatan operasionalnya setelah resmi mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, maka Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diajukan akan dikeluarkan oleh menteri.
- Apabila perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tambang di suatu daerah atau provinsi tertentu di Indonesia, maka gubernur atau kepala daerah akan menjadi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diajukan sebelumnya.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) juga dapat diberikan oleh bupati/ walikota kepada perusahaan dalam wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang bersangkutan, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya akan habis sebelum 5 tahun, maka jangka waktu IUJP yang akan diberikan akan disesuaikan dengan referensi izin usaha tersebut.
- Apabila perusahaan hendak mengajukan perpanjangan IUJP, maka perizinannya harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang telah diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lainnya dalam syarat apapun.
- Perusahaan Jasa Pertambangan dapat mengajukan perubahan terhadap Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang dimilikinya jika terjadi perubahan pada kualifikasi dan atau klasifikasi usaha. Permohonan atas perubahan IUJP ini dapat diterbitkan paling cepat enam bulan sejak dikeluarkannya IUJP.
- Apabila perusahaan pertambangan yang mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (menakertrans) atau pejabat yang ditunjuk.
Syarat Mengajukan IUJP:
- Sk. Kemenhumkam / Akta Pendirian perusahaan beserta pengesahannya
- NPWP Perusahaan
- KTP Direksi & Pemegang saham
- NPWP Direksi & Pemegang saham
- Kop surat kosong yang sudah di tanda tangani dan stempel
- ljazah, KTP dan CV Tenaga ahli ( Dari Konsultan )
- Daftar Perlengkapan/Inventaris yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan ( Dari Konsultan )
Menentukan Bidang & Sub Bidang
Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp Senin-Jumat 09.00-17.00 :
Admin 1 +62 822 2677 3131
Hubungi E-mail :
Halo@Argadirga.com
Instagram :
@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
www.konsultantambang.id
