Jasa Laporan Pelaksanaan AMDAL & UKL-UPL
Arga Dirga siap menjadi mitra penyusunan laporan pelaksanaan AMDAL/UKL-UPL yang akurat, sistematis, dan sesuai peraturan terbaru.

Konsultan Pelaporan Lingkungan Pertambangan
Mengapa Pelaporan Pelaksanaan AMDAL & UKL-UPL Wajib Dilakukan?
Setelah dokumen AMDAL atau UKL-UPL disetujui, perusahaan tambang wajib membuat laporan pelaksanaan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan. Laporan ini menjadi bukti bahwa usaha pertambangan telah melaksanakan komitmen lingkungan sesuai dokumen yang telah disetujui pemerintah.
KonsultanTambang.id siap menjadi mitra penyusunan laporan pelaksanaan AMDAL/UKL-UPL yang akurat, sistematis, dan sesuai peraturan terbaru.
Download / Lihat Syarat Lengkap
Layanan Kami untuk Pelaporan Lingkungan Tambang:
Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL (AMDAL)
Penyusunan Laporan UKL-UPL secara periodik (semesteran/tahunan)
Kompilasi data dan eviden lapangan
Pendampingan saat audit atau inspeksi dari DLH/KLHK
Rekomendasi teknis untuk peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan
Kelebihan
Keunggulan Jasa Pelaporan Arga Dirga:
Format pelaporan sesuai regulasi KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup setempat
Pendekatan berbasis data dan dokumentasi lapangan
Analisis kendala dan solusi implementasi pengelolaan lingkungan
Pengingat waktu pelaporan & sistem pemantauan progres
Didukung tim ahli AMDAL, geologi, dan lingkungan
Kapan Pelaporan Wajib Dilakukan?
Peraturan mengharuskan perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan:
-
Setiap 6 bulan (semesteran) untuk dokumen AMDAL
-
Setiap 6 atau 12 bulan untuk dokumen UKL-UPL
-
Atau mengikuti ketentuan izin lingkungan yang telah diterbitkan
Keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Langkah-Langkah Layanan Kami:
1. Konsultasi dan identifikasi dokumen AMDAL/UKL-UPL
2. Pengumpulan data kegiatan dan eviden lapangan
3. Penyusunan laporan pelaksanaan (format resmi)
4. Review internal & validasi teknis
5. Pengunggahan laporan ke SIMPEL atau penyerahan ke DLH
Portfolio Proyek
Proyek perizinan tambang yang kami kerjakan hampir di seluruh kota di Indonesia.
Client Perizinan Tambang
Izin Terbit
Provinsi
Kabupaten Kota
Project Tambang Selesai
Ingin Laporan Lingkungan Tambang Anda Tertib & Aman?
Jangan tunggu hingga mendapat teguran dari instansi lingkungan. Percayakan pada kami untuk memastikan pelaporan berjalan lancar dan terdokumentasi baik.
PT. Arga Dirga Indonesia
Equity Tower, 37th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD)
Kec. Kebayoran Baru, Kab. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 1219.