Jasa Pengurusan dan Persyaratan Permohonan WIUP
Arga Dirga hadir sebagai partner terpercaya Anda dalam pengurusan permohonan WIUP, mulai dari pemetaan lokasi, persiapan dokumen, hingga permohonan resmi melalui sistem MODI dan e-WIUP.

Apa Itu WIUP dan Mengapa Penting Dimiliki?
WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) adalah tahapan awal yang harus dimiliki oleh badan usaha untuk dapat mengajukan IUP (Izin Usaha Pertambangan) eksplorasi maupun operasi produksi. Tanpa WIUP, Anda tidak bisa memulai usaha tambang secara legal.
WIUP diberikan oleh Kementerian ESDM atau Pemerintah Daerah sesuai dengan jenis dan komoditas tambang, baik untuk mineral logam, bukan logam, batuan, hingga batubara.
Arga Dirga hadir sebagai partner terpercaya Anda dalam pengurusan permohonan WIUP, mulai dari pemetaan lokasi, persiapan dokumen, hingga permohonan resmi melalui sistem MODI dan e-WIUP.
Layanan Jasa Pengurusan WIUP dari Arga Dirga:
Identifikasi lokasi & potensi wilayah pertambangan
Penyusunan dokumen administrasi & teknis permohonan WIUP
Pendampingan pendaftaran akun dan pengajuan melalui e-WIUP
Verifikasi status wilayah bebas atau terbuka untuk dilelang
Pendampingan proses lelang WIUP (jika berlaku)
Persyaratan Permohonan WIUP:
Berikut adalah syarat utama untuk mengajukan permohonan WIUP:
-
Akta pendirian dan legalitas perusahaan berbadan hukum (PT)
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
NPWP badan usaha
-
Profil perusahaan dan susunan pengurus
-
Rencana kerja eksplorasi atau kegiatan awal
-
Surat permohonan resmi ke Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi
-
Bukti kemampuan finansial & teknis (jika diminta)
Kami di Arga Dirga akan memastikan semua dokumen Anda lengkap, sesuai standar, dan siap diajukan tanpa hambatan birokrasi.
Kelebihan
Mengapa Harus Arga Dirga?
Berpengalaman dalam pengurusan WIUP di berbagai provinsi & jenis tambang
Dokumen lengkap & sesuai regulasi Kementerian ESDM
Familiar dengan sistem e-WIUP dan OSS RBA
Membantu pemetaan wilayah potensial untuk ekspansi tambang
Pendampingan penuh dari tahap awal hingga persetujuan WIUP keluar
Proses Layanan WIUP Kami:
1. Konsultasi Awal & Penentuan Lokasi Tambang
2. Verifikasi Wilayah Bebas atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN)
3. Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Lengkap
4. Pengajuan Melalui e-WIUP dan Pemantauan Proses
5. Pendampingan hingga Terbitnya Keputusan WIUP
Portfolio Proyek
Proyek perizinan tambang yang kami kerjakan hampir di seluruh kota di Indonesia.
Client Perizinan Tambang
Izin Terbit
Provinsi
Kabupaten Kota
Project Tambang Selesai
Ingin Memulai Usaha Tambang Secara Legal? Urus WIUP Sekarang!
Jangan memulai aktivitas pertambangan tanpa legalitas. Urus WIUP Anda bersama Arga Dirga, konsultan berpengalaman yang siap mendampingi dari nol sampai izin keluar.
PT. Arga Dirga Indonesia
Equity Tower, 37th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD)
Kec. Kebayoran Baru, Kab. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 1219.