Mengenal Lebih Dekat Pada K3

Nov 7, 2023

Hi, Sobat Arga! 🙌 Kegiatan pertambangan tentunya memiliki risiko bahaya yang dapat menimbulkan tindakan tidak aman bagi manusia dan kondisi lingkungan kerja. Bila bahaya tersebut tidak dicegah dan dikendalikan, maka bisa menimbulkan kecelakaan tambang, penyakit, dan bencana tambang yang menimbulkan korban manusia, kerusakan peralatan, serta lingkungan. Nah karena hal ini, maka perlu dilaksanakan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur dan peraturan/ketentuan yang berlaku. 

Untuk mengerti lebih lanjut mengenai K3, yuk simak artikel dibawah ini!

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, menimbang bahwa:

  1. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya.
  3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  4. Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi. teknik dan teknologi.

Pengaturan terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan Operasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tertuang dalam Pasal 96 menerangkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, wajib melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta keselamatan operasi pertambangan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 Pasal 40, Klasifikasi Cidera Akibat Kecelakaan Tambang, adalah:

  1. Cidera ringan: apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu,termasuk hari minggu dan hari libur.
  2. Cidera berat:
  • Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur.
  • Apabila akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula.
  • Apabila akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula karena mengalami cidera, seperti:

                               – Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas,paha atau kaki

                               – Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen  

                                – Luka berat atau luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap

                                 – Persendian lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.

       3 Mati: apabila kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu            terjadinya kecelakaan tersebut.

Kecelakaan dapat dikategorikan sebagai Kecelakaan Tambang apabila memenuhi 5 (lima) kriteria dalam ketentuan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pasal 39, yaitu:

  1. Kecelakaan benar-benar terjadi.
  2. Menimpa pekerja tambang atau orang yang diberi izin.
  3. Akibat kegiatan usaha pertambangan.
  4. Pada jam kerja korban.
  5. Dalam wilayah izin atau proyek

Artinya apabila 1 (satu) kriteria dari 5 (lima) tersebut tidak terpenuhi maka suatu kecelakaan tidak masuk dalam kategori kecelakaan tambang.

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version