Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Mar 30, 2022

Halo Sobat Konsultan, ada yang tahu apa itu IUP? 

Yup, IUP atau Izin Usaha Pertambangan yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, serta pasca tambang. 

Pemerintah melalui Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara sebanyak 385 IUP. Jumlah tersebut terhitung dari tanggal 2 Februari sampai 5 Maret 2022.

Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan yang telah dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai 5 Maret, bukan 180 namun berjumlah 385.

Izin tersebut terdiri dari 248 IUP komoditas baru bara. Untuk proses pencabutan dilakukan secara bertahap dan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 119 UU No. 3 tahun 2020 mengenai Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. 

Dalam UU tersebut, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri antara lain jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebelum membahas lebih lanjut, Sobat Konsultan sudah paham belum apa itu IUPK? apa bedanya dengan IUP? 

Jadi Sobat Konsultan, IUP dan IUPK ini bedanya terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Kendati demikian, pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mencabut sekitar 2.078 IUP pertambangan yang tidak berkegiatan dan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kemudian, pada tanggal 15 Februari 2022, Menteri investasi/Kepala BKPM juga mencabut IUP mineral dan batu bara yang bermasalah. 

Nah, apa saja langah hukumnya ketika izin tambang dicabut?

1. Langkah Administratif 

Menurut Hukum Administrasi Pemerintah, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat terbitnya SK tersebut, makan terdapat 2 tahapan upaya hukum yang dapat ditempuh, yaitu Keberatan Administratif dan Banding Administratif.

Tahapan tersebut merupakan mekanisme yang diberikan oleh hukum untuk meminta pembatalan, pencabutan, atau koreksi terhadap suatu keputusan dan atau tindakan administratif yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan.

2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Apabila tahapan penyelesaian secara administratif sebagaimana tersebut tidak menghasilkan yang sesuai dengan harapan pihak yang dirugikan, makan tahapan selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).

Pihak penggugat dapat mengajukan alasan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (i.c.SK pencabutan IUP) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, alasan gugatan ke PTUM dapat didasarkan pada argumentasi bahwa surat keputusan bertentangan dengan Asas-asa Umum Pemerintahan yang baik (“AUPB”).

Lalu bagaimana kalau Izin Usaha Pertambangan dicabut oleh pemerintah?

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version