Mengacu pada UU No. 11 Tahun 1967
Bahan galian dibagi menjadi tiga golongan yaitu:
Bahan Galian Strategis
Strategis yang dimaksud berarti strategis untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian dan negara, misalnya minyak bumi, gas alam, batubara, nikel, timah, dan lain-lain.
Bahan Galian Vital
Golongan Vital berarti dapat menjamin hajat hidup orang banyak, misalnya besi, mangan, tembaga, timbal, emas, platina, perak, dan lain-lain.
Bahan Galian yang Tidak Termasuk golongan A atau B
Golongan ini sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional misalnya garam batu, magnesit, feldspar, bentonite, dan lain-lain.
Sobat Arga bisa melihat lengkapnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan Galian.
Mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
- Pertambangan Mineral
- Pertambangan Batubara
Pertambangan mineral digolongkan atas:
- Pertambangan Mineral Radioaktif
Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan lain-lain.
- Pertambangan Mineral Logam
Mineral logam meliputi aluminium, emas, magnesium, nikel, dan lain-lain
- Pertambangan Mineral Bukan Logam
Mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonite, feldspar, dan lain-lain.
- Pertambangan Batuan
Batuan meliputi andesit, basalt, batu apung, batu gamping, dan lain-lain
Sobat Arga bisa melihat lengkapnya dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sumber:
- PP Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan Galian
- UU Nomor 11 Tahun 1967
- UU Nomor 4 Tahun 2009
- PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
