Persyaratan
- Surat permohonan
- SK IUP Operasi Produksi sebelumnya
- Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan badan usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah Perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
- Profil badan usaha
- Surat Keterangan Domisili
- Laporan Akhir Kegiatan Operasi Produksi
- Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan beserta daftar koordinat
- Dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
- Laporan keuangan tahun terakhir
- Fotokopi sertifikat clear and clean dari Kementerian ESDM
- Laporan Neraca Sumber Daya dan Cadangan
- Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan
- Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan karyawan selama dua tahun terakhir
- Bukti pelunasan Iuran Tetap
- Bukti pelunasan royalti (logam dan batubara) atau pelunasan retribusi (bukan logam dan batuan)
- Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk compact disk.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
- Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
- Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
- Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
- Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
- Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
- Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
- Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
- Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
- Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
- Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
- Pemohon menerima naskah izin/non izin.
- Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.
Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236
Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com
Instagram :
📱@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id
