Persyaratan Pendaftaran IUP Pada MODI

Feb 15, 2024

PROSEDUR PENDAFTARAN 

Untuk IUP Mineral dan Batubara yang tidak CNC atau belum pernah terdaftar di Ditjen Minerba, pengajuan pendaftaran IUP ditujukan ke alamat surel djmb@esdm.go.id dengan dilengkapi:

  1. SK Perizinan dari Pemerintah Provinsi
  2. Surat Pengantar dari Pemerintah Provinsi
  3. Dokumen Teknis & Persetujuan 
  4. Dokumen Lingkungan & Persetujuan
  5. Bukti pembayaran kewajiban keuangan

 NOTE!

Untuk IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan, silahkan pilih opsi “CNC” saat mengisi data perizinan. Untuk IUP Mineral Logam dan Batubara, silahkan pilih opsi tahapan”CNC” yang sesuai dengan “CNC” perizinan tersebut. Pengumuman CNC perusahaan dapat dilihat di website Minerba.

 PERSYARATAN DOKUMEN

  1. Akte Pendirian
  2. Akte Perubahan
  3. NPWP Perusahaan
  4. SK IUP Eksplorasi
  5. SK IUP Pencadangan Wilayah
  6. SK IUP Operasi Produksi
  7. Dokumen Pengesahan Akta 

Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
📞 DETA +62 822 2677 3131
📞 DWI + 62 812 5323 2236

Hubungi E-mail :
📧 Halo@Argadirga.com

Instagram :
📱@konsultan.tambang

Kunjungi Website :
🖥 www.konsultantambang.id

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version