Rekomendasi Teknis (REKOMTEK)

Jun 7, 2024

Kegiatan penambangan tidak hanya dilakukan pada kawasan daratan, namun dapat dilakukan pada kawasan sungai. Namun, kegiatan pertambangan di wilayah sungai memiliki faktor pembeda dari alur pengurusan permohonan IUP Operasi Produksi. 

Terdapat perbedaan alur pengurusan permohonan IUP OP antara IUP yang berada di daratan dan IUP yang berada pada kawasan sungai. Hal ini didasarkan atas pertimbangan yang dikeluarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 458/ KPTS/ 1986 dimana “kegiatan pertambangan bahan galian golongan C yang dilakukan di sungai, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan agar tidak menimbulkan kerusakan dan ancaman terhadap kelesatarian fungsi sungai dan bangunan-bangunan pengairan serta jembatan, maupun bangunan-bangunan umum lainnya yang terdapat di sekitarnya”.

Berdasarkan PP Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011, sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh sempadan. Sungai sendiri memiliki ruang diantaranya :

  1. Palung sungai, dan
  2. Sempadan sungai

( PP No.38 Tahun 2011, BAB II, Pasal 5, Ayat (1))

Sempadan adalah ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sempadan sendiri terdiri atas :

  1. Tanggul pengendali banjir, dan
  2. Bantaran (ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul).

Dengan adanya aturan-aturan ini, maka setiap badan usaha pertambangan yang hendak melakukan kegiatan penambangan di wilayah sungai harus melakukan koordinasi dengan badan yang memiliki kewenangan di wilayah sungai yakni Balai Besar Wilayah Sungai.

Koordinasi ini menghasilkan produk berupa :

  1. Informasi Wilayah Sungai (IWL)
  2. Rekomendasi Teknis (Rekomtek)

yang nantinya akan digunakan sebagai acuan kelayakan lingkungan yang mencakup wilayah kerja penambangan, rancangan penambangan, rencana kegiatan reklamasi dan pascatambang serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang hendak dilakukan.

Informasi Wilayah Sungai adalah dokumen yang memuat luasan serta batasan-batasan wilayah yang dapat dikerjakan dalam kegiatan operasi produksi nantinya. Dokumen ini diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Balai Besar Wilayah Sungai yang memiliki kewenangan terhadap sungai yang hendak ditambang.

Dapat dilihat dari contoh dokumen informasi wilayah sungai yang ditunjukkan, ada wilayah yang tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan (diberi tanda berwarna merah), nama sungai, ordo sungai, morfologi sungai, keberadaan tanggul dan sempadan, alur sungai, keberadaan bangunan umum, keberadaan bangunan sungai serta jarak dari bangunan umum atau bangunan sungai terdekat. Dokumen Informasi wilayah sungai digunakan sebagai acuan awal dalam melakukan penyusunan dokumen rekomendasi teknis.

Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) adalah dokumen yang digunakan sebagai acuan teknis dalam melakukan kegiatan penambangan serta pengelolaan lingkungan bekas tambang pada wilayah sungai. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan dengan Surat Edaran  Direktur Jendral Sumber Daya Air No 09/SE/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Pada poin L “Ketentuan Lain-Lain” ayat 1 dinyatakan “Dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan sumber air untuk pengambilan komoditas tambang, izin usaha perambangan diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/ Balai Wilayah Sungai”. Dokumen ini paling sedikit memuat konten diantaranya :

  1. Lokasi penambangan (sumber air, desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota)
  2. Wilayah penambangan (luas dalam hektar, batas-batas sebelah utara, selatan, barat dan timur)
  3. Kedalaman penambangan (tebal penggalian maksimum)
  4. Bangunan pengaman sungai yang perlu dibangun baik sebelum penambangan berlangsung
  5. Peralatan yang digunakan
  6. Jenis material yang ditambang, volume penambangan, geometrik sungai dan kedalaman penambangan yang diizinkan.

Setelah mendapatkan persetujuan teknis REKOMTEK, maka dokumen kelayakan tekno ekonomi dapat diselesaiakan dengan disusun berdasarkan persetujuan REKOMTEK yang telah diterima.

Hingga saat ini, masih banyak IUP-IUP yang hendak melakukan kegiatan penambangan di wilayah sungai. Tidak dipungkiri lagi, keberadaan material berupa pasir serta batuan yang terendapkan di wilayah sungai masih menjadi komoditas tambang yang menguntungkan. Diharapkan dengan adanya peraturan demikian, kegiatan penambangan di wilayah sungai semakin dapat dikendalikan agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat hilangnya sumber air yang dapat menghidupi mereka.

Kami begitu menghargai para penambang yang mau mengikuti peraturan yang telah disusun ini. Apabila rekan-rekan sekalian masih menemui kendala atau ingin berkonsultasi tentang pengurusan rekomendasi teknis dapat menghubungi kami di:

Layanan Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp 09.00-17.00 :
DETA +62 822 2677 3131
DWI + 62 812 5323 2236

Hubungi E-mail :
Halo@Argadirga.com

Instagram :
@konsultan.tambang

Kunjungi Website :
www.konsultantambang.id

 

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version