RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah dokumen yang harus disusun Perusahaan tambang setiap tahun dan diajukan kepada Kementerian ESDM untuk disetujui. Kewajiban penyusunan RKAB ini tercantum dalam pasal 111 UU Nomor 4 Tahun 2009 dan pasal 177 PP Nomor 96 Tahun 2021.
ASPEK YANG ADA DI DALAM RKAB
Berdasarkan definisi RKAB dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, terdapat beberapa aspek yang terdapat di dalam RKAB yaitu aspek pengusahaan, aspek teknis, dan aspek lingkungan.
PERSETUJUAN RKAB
Sangat penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan persetujuan RKAB yang telah diajukan. Terkait pedoman dalam penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB Tahunan, Sobat Arga bisa melihat lebih rinci dalam Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018. Lalu apa penyebab dokumen RKAB tidak disetujui? Yuk, next slide.
PENYEBAB DOKUMEN RKAB TIDAK DISETUJUI
Berikut adalah beberapa sebab dokumen RKAB tidak disetujui.
- Syarat administratif yang kurang lengkap
- Perusahaan belum melunasi kewajiban PNBP
- Data Perusahaan yang disampaikan di RKAB tidak cocok dengan data yang terdapat di Minerba One Data Indonesia (MODI)
- Data sumberdaya yang tidak diverifikasi oleh orang yang kompeten
- Rencana produksi yang tidak sesuai habis masa berlaku
Kementerian ESDM menyebutkan sebanyak 80% RKAB Perusahaan tambang minerba ditolak dan dikembalikan karena masalah kurang lengkapnya syarat administratif dan belum lunasnya kewajiban PNBP. Oleh karena itu sangat penting bagi perusahaan untuk benar-benar teliti dalam menyusun dokumen RKAB sehingga tidak dua kali kerja dan kegiatan pertambangan dapat berjalan lancar.
Untuk informasi & layanan konsultasi, hubungi: +62 822 2677 3131 / + 62 812 5323 2236
Arga Dirga Mining Services
Email: argadirgaindonesia@gmail.com
Website: konsultantambang.id
Linked In: PT. Arga Dirga Indonesia
GRATIS, KONSULTASI!!
