Bagaimana Alur Pengajuan AMDAL?

Nov 20, 2023

Hi, Sobat Arga! 🙌 Ketika mendengar kata AMDAL, pastinya sudah tidak asing lagi di telinga kalian! AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Nah, untuk mengerti lebih lanjut mengenai bagaimana alur pengajuan AMDAL, yuk simak pada postingan di atas!😆

Berdasarkan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, mengatakan bahwasanya dalam pelaksanaan AMDAL harus mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak dan dapat pula melibatkan pemerhati lingkungan hidup melalui:

  • Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
  • Konsultasi publik.

Hal ini dilakukan sebelum Penyusunan AMDAL dibuat. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  • Pelaku usaha menyusun ANDAL dan RKL-RPL berdasarkan kerangka acuan.
  • Lalu, Komisi Penilai AMDAL melakukan penilaian ANDAL dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
  • Selanjutnya Penilai Komisi Penilai AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 menyampaikan rekomendasi hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
  • Rekomendasi hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dapat berupa
  • Rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
  • Rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
  • Ketika dokumen AMDAL secara substantif (kelayakan lingkungan) dinyatakan tidak layak lingkungan berarti dokumen tersebut tidak disetujui yang otomatis tidak mungkin diajukan permohonan izin lingkungan oleh karena itu seharusnya tidak akan ada izin usaha atau kegiatan, dengan demikian tidak terjadi dampak lingkungan baik pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Atau jika kemudian dokumen AMDAL tersebut disetujui peran AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah adanya kajian dampak lingkungan yang telah diprediksi dalam dokumen AMDAL dalam pelaksanaannya sudah dapat diantisipasi dan dapat diminimalisir sepanjang ambang batas atau buku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version