Pengertian Izin Pertambangan Rakyat
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”) yang Anda maksud melaksanakan usaha pertambangan bidang tambang tembaga. Sebagai informasi, tembaga termasuk dalam golongan mineral logam.
Apa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”)? Istilah IPR berasal dari terjemahan Bahasa Inggris, yaitu small-scale mining permit. Sedangkan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah mijnbouw mogelijk te maken, dan dalam bahasa Jerman disebut bergbau.[2] Pengertian IPR juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU 3/2020, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sedangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (“WPR”) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021.
Kemudian, pada dasarnya IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat, atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96/2021. Lebih lanjut, permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
Jika pemohon IPR adalah orang perseorangan, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha;
- salinan kartu tanda penduduk;
- surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan, jika pemohon IPR adalah koperasi, pemohon harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas:
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha;
- salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
- surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun. Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan Rakyat Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), pertambangan bijih tembaga termasuk dalam nomor KBLI 07294. Baik pemohon IPR perseorangan maupun pemohon IPR koperasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Persyaratan Perizinan Berusaha
- Surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon merupakan penduduk setempat;
- Surat pernyataan yang menyatakan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan (untuk badan usaha perseorangan), atau kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha koperasi); dan
- Titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”).
- Kewajiban Perizinan Berusaha
- Kewajiban pengusahaan dan pelaporan secara sederhana; dan
- Membayar IPERA.
Lebih lanjut, kewajiban pemegang IPR juga diatur dalam Pasal 70 UU 3/2020 yaitu:
- melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan;
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
- mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;
- membayar iuran pertambangan rakyat; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.
- Menjawab pertanyaan Anda mengenai pelaporan, sebagaimana telah dijelaskan pada peraturan di atas, pemegang IPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat kepada Menteri, dan pemegang IPR yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar, atau menyampaikan keterangan palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kemudian, pada dasarnya pemegang IPR wajib melakukan kegiatan penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan.[9] Namun, sebelum melakukan kegiatan penambangan, pemegang IPR wajib menyusun rencana penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) PP 96/2021. Rencana penambangan tersebut harus paling sedikit memuat:
- metode penambangan;
- peralatan dan perlengkapan yang digunakan,
- jadwal kerja;
- kebutuhan personil; dan
- biaya atau permodalan.
- Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai kewenangan transaksi, kami asumsikan transaksi merupakan penjualan, yang artinya kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral.
Dengan demikian, pemegang IPR memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan penambangan, yang dalam hal ini penjualan. Selain itu, patut Anda catat, pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain berdasarkan Pasal 70A UU 3/2020.
Perlu diketahui juga bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, pemegang IPR wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan sebagai berikut:
- tidak menggunakan bahan peledak;
- tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Pemegang IPR
Lantas, jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban pemegang IPR? Pemegang IPR wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.[13] Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.Penerimaan pajak terdiri atas:
pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak terdiri atas:
-iuran tetap;
-iuran produksi;
-kompensasi data informasi; dan
-penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pendapatan daerah terdiri atas:[17]
-pajak daerah;
-retribusi daerah;
-iuran pertambangan rakyat; dan
-lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud di atas menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
