Persyaratan
- Mengajukan surat permohonan
- Fotocopy KTP pemohon
- Persetujuan warga sekitar dilengkapi dg KTP warga yang menyetujui dan diketahui ketua RT dan Lurah
- IMB dan/atau SKRK
- Fotocopy sertifikat tanah
- sket lokasi
- PBB tahun berjalan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemrakarsa Menyampaikan permohonan Dokumen UKL – UPL Kepada DLH
- Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi draf dokumen UKL – UPL. Apabila tidak lengkap draf dokumen UKL – UPL dikembalikan ke pemrakarsa disertai bukti pengembalian dokumen apabila lengkap diterbitkan bukti penerimaan kelengkapan administrasi draf dokumen UKL – UPL dan proses dilanjutkan dengan verifikasi lapangan jika diperlukan. Membuat laporan kepada Sekretaris Tim bahwa dokumen UKL – UPL telah lengkap dan dapat dilanjutkan untuk dilakukan penilaian
- Kabid P2HL Memeriksa dan menyetujui laporan terhadap draf dokumen UKL – UPL
- Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan Menetapkan jadwal, mempersiapkan penilaian dokumen, membuat surat undangan dan menyampaikan undangan dan draf dokumen UKL – UPL kepada tim penilai dokumen
- Tim Pemeriksa dokumen melakukan Penilaian dokumen oleh tim pemeriksa
- Pembuatan BA dan notulensi penilaian dokumen, kemudian menyampaikan BA dan notulensi kepada pemrakarsa
Pemrakarsa Memperbaiki Dokumen sesuai BA dan Notulensi serta menyampaikan kembali kepada Tim Pemeriksa draf Dokumen UKL – UPL
