Kebakaran telah menjadi peristiwa umum yang kerap terjadi di dunia ini. Terutama di kota-kota besar yang padat penduduk, seperti ibu kota suatu negara atau daerah perindustrian.
Fakta lain yang menyedihkan yaitu, setiap detiknya satu pekerja di dunia meninggal akibat kecelakaan kerja atau bahaya yang ditimbulkan dari tempat kerja tersebut.
Di dunia kerja, salah satu faktor yang menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan kerja adalah masih banyak pekerja yang mengabaikan rambu kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau perusahaan tidak memasang rambu K3 sesuai dengan standar yang berlaku.
Padahal, peran rambu K3 ini sangat penting dalam membantu perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, sehingga suatu perusahaan dapat menciptkan zero accident di area kerja.
Pada saat ini, perkembangan bangunan-bangunan besar seperti mall, gedung pertemuan, dan perkantoran semakin pesat di kota-kota besar. Hal ini dapat dilihat dari makin banyaknya fungsi bangunan tersebut yang menyita perhatian dunia luar atau masyarakat untuk mendatanginya.
Salah satu syarat bahwa suatu bangunan yang mempunyai tingkat okupansi tinggi dianggap aman bagi penghuninya adalah adanya sarana “Emergency Exit” yang dapat menjamin kemudahan para pengunjung apabila terjadi keadaan darurat.
Sarana Emergency Exit inilah yang dapat menjamin kemudahan evakuasi dan mengurangi kemungkinan jumlah korban jiwa saat terjadi keadaan darurat.
Keadaan Darurat Pada Bangunan Gedung
Keadaan darurat di suatu gedung biasanya terjadi dari faktor alam seperti gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, dan banjir. Atau bisa diakibatkan oleh masalah teknis dan kelalaian manusia, seperti kebakaran/kesalahan konstruksi.
Dari keadaan darurat diatas, yang sering terjadi yaitu kebakaran. Maka dari itu, pemerintah dan para ahli mengeluarkan banyak persyaratan yang berkaitan dengan keamanan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran.
Sarana “Emergency Exit” Pada Bangunan Gedung
Emergency Exit atau Jalan Keluar Penyelamatan adalah suatu lintasan atau jalan keluar menerus dan tidak terhalang yang harus dapat dilalui pengunjung apabila terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
Komponen-komponen Jalan Keluar Penyelamatan antara lain:
- Pintu keluar, koridor dan exit horizontal
- Jalan landai klas A dan jalan landai klas B (untuk turun)
- Jalan landai klas B (untuk naik)
- Tangga Darurat
Persyaratan Sarana “Emergency Exit”
Sejatinya koridor yang digunakan sebagai jalur keluar darurat ini harus ada tanda “EXIT” atau “KELUAR” dengan anak panah yang menunjukan arah menuju pintu keluar atau kearah tangga darurat/kebakaran.
Diperlukan beberapa syarat mutlak apabila jalur penyelamatan tersebut melalui “emergency escape” (Tangga Darurat).
- Tangga darurat harus dalam keadaan tertutup dengan pintu tahan api (fire
- door)
- Tangga darurat harus mudah dilihat dan dicapai (harus ada tanda-tanda
- penunjuk arah yang jelas)
- Tangga darurat harus bebas dari asap, maka harus ada sarana penyedot
- asap / smoke vestibule
- Jalur tangga harus dapat dilalui minimal oleh 2 orang, atau dengan lebar minimal 120 cm.
- Lubang tangga darurat harus diberi penerangan darurat (minimal 50 lux)
Beberapa syarat fisik untuk pintu “fire escape” yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam
- Pintu harus dilengkapi minimal 3 engsel
- Pintu harus dilengkapi dengan ”door closer”
- Pintu harus dilengkapi dengan tuas/pegangan yang berada disisi luar tangga yang besar, yang disebut dengan : “panic bar”.
- Pintu dilengkapi dengan tulisan “FIRE ESCAPE”,- “TANGGA DARURAT” –TUTUP KEMBALI”
- Pintu dapat dilengkapi dengan kaca tahan api dengan luas maksimal 1 m2 diletakkan pada setengah bagian atas pintu.
- Pintu harus dicat dengan cat warna merah
Nah, jika Sobat Konsultan mengalami keadaan darurat di dalam gedung atau pusat perbelanjaan perhatika hal ini ya!
- Dengarkan Instruksi
Jika terjadi suatu bencana seperti kebakaran, dengarkan instruksi dan dengarkan baik-baik serta jangan lupa ikuti petunjuk yang diberikan.
Jika tidak terdengar instruksi dari speaker, Sobat bisa mengikuti instruksi dari seseorang yang memandu ketika terjadi keadaan darurat. Orang tersebut bisa security atau PIC yang ditunjuk pada keadaan darurat.
Atur barisan dengan rapi dan dahulukan ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, serta orang tua dan wanita.
- Tenangkan Diri
Bila terjadi kebakaran dan mendengar sirine tanda kebakaran, tetap waspada dan sikapilah dengan serius. Namun, Sobat harus tetap tenang, kepanikan hanya akan membuat pikiran kacau dan akan menganggu proses evakuasi yang terjadi.
Dengan pikiran yang tenang dan tidak berebut, itu akan memudahkan proses evakuasi.
- Ikuti Jalur Evakuasi atau “EMERGENCY EXIT”
Seperti yang sudah di jelaskan di awal tadi, gedung-gedung atau bangunan berskala besar pasti sudah ada jalur evakuasi atau Emergency Exit. Nah, Sobat Konsultan dalam keadaan darurat harus mencari tanda EXIT atau Emergency Exit ya! Sobat harus menghindari ekskalator atau lift.
- Lindungi Saluran Pernapasan
Saat kita melihat asap dimana-mana, langsung lindungu hidung dan mulut dengan tisu, sapu tangan, atau kain yang bisa digunakan.
Asap kebakaran mengandung komponen gas, partikel yang kecil serta suhu yang panas. Jika menghirup komponen partikel dari asap kebakaran, hal ini bisa mengakibatkan iritasi pada kulit, mukosa, hingga peradangan dan pembengkakan saluran pernapasan.
Jika asap terlalu pekat, bungkukan badan serendah mungkin atau merangkak, karena asap akan bergerak ke atas.
Untuk Sobat Konsultan, tetap jaga diri baik-baik dimanapun Sobat berada. Tetap patuhi peraturan yang ada! Ingat, cari EMERGENCY EXIT dan hindari Ekskalator/lift.
