Pengajuan Izin UKL-UPL: Persyaratan Hingga Prosedur

Des 16, 2023

Persyaratan

  • Mengajukan surat permohonan
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Persetujuan warga sekitar dilengkapi dg KTP warga yang menyetujui dan diketahui ketua RT dan Lurah
  • IMB dan/atau SKRK
  • Fotocopy sertifikat tanah
  • sket lokasi
  • PBB tahun berjalan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemrakarsa Menyampaikan permohonan Dokumen UKL – UPL Kepada DLH
  • Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi draf dokumen UKL – UPL. Apabila tidak lengkap draf dokumen UKL – UPL dikembalikan ke pemrakarsa disertai bukti pengembalian dokumen apabila lengkap diterbitkan bukti penerimaan kelengkapan administrasi draf dokumen UKL – UPL dan proses dilanjutkan dengan verifikasi lapangan jika diperlukan. Membuat laporan kepada Sekretaris Tim bahwa dokumen UKL – UPL telah lengkap dan dapat dilanjutkan untuk dilakukan penilaian
  • Kabid P2HL Memeriksa dan menyetujui laporan terhadap draf dokumen UKL – UPL
  • Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan Menetapkan jadwal, mempersiapkan penilaian dokumen, membuat surat undangan dan menyampaikan undangan dan draf dokumen UKL – UPL kepada tim penilai dokumen
  • Tim Pemeriksa dokumen melakukan Penilaian dokumen oleh tim pemeriksa
  • Pembuatan BA dan notulensi penilaian dokumen, kemudian menyampaikan BA dan notulensi kepada pemrakarsa
    Pemrakarsa Memperbaiki Dokumen sesuai BA dan Notulensi serta menyampaikan kembali kepada Tim Pemeriksa draf Dokumen UKL – UPL

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia

Exit mobile version