7 Jenis Izin Pertambangan yang Wajib Kamu Tahu!

Apr 24, 2022

Segala aktivitas pertambangan harus memenuhi persyaratan terutama dalam perizinan. Izin pertambangan berada dibawah pengawasan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Eksplorasi sumber daya alam berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang.

Meskipun dalam kacamata bisnis yang dilakukan oleh perusahaan swasta, tetap harus memenuhi ketentuan perihal dampak lingkungan hidup.

Di sisi lain, sumber daya alam juga merupakah aset penting negara, apabila bernilai ekspor artinya menambah pendapatan. Maka dari itu, segalam aktivitas penambangan harus sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga lebih terkontrol.

Aktivitas penambangan dimulai dari penelitian dan penyelidikan, tahap eksplorasi, kontruksi, proses pengambilan, pengolahan hasil, penjualan dan pasca tambang.

Sobat Konsultan, jadi di artikel ini kami akan membahasan soal 7 izin pertambangan, apa saja itu? Simak artikel dibawah ini yuk!

1. IUP Eksplorasi

IUP atau Izin Usaha Penambangan eskplorasi yaitu mengatur penyelidikan, proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usaha.

Izin ini berlaku sampai 8 tahun usaha mineral logam, 7 tahun mineral bukan logam sesuai peraturan.

Kemudian, untuk perizinan batuan mencapai 2 tahun lamanya. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa peraturan tersebut agar tidak sampai terkena sanksi dari pemerintah.

2. IUPK Eksplorasi

Hampir sama dengan IUP Eksplorasi, bedanya IUP Eksplorasi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk IUPK dikeluarkan oleh Menteri.

Aktivitas dalam IUPK Eksplorasi tersebut dimulai dari proses penyelidikan hingga studi kelayakan. Sehingga setiap penambang harus tahu perizinannya tersebut dan melengkapi berkasnya supaya aktivitas penambangan dianggap legal oleh Pemerintah.

3. IUP Operasi Produksi

Setelah IUP Eksplorasi terbit, maka perusahaan berhak mendapatkan IUP operasi produksi.

Dengan mempunyai izin pertambangan yang sah berarti diperbolehkan melakukan aktivitas produksi yang meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan.

4. IUPK Operasi Produksi

IUPK Operasi Produksi ini dikeluarkan langsung oleh Menteri bukan pemerintah daerah. IUPK Operasi Produksi ini berlaku hingga 20 tahun masimal diperpanjang 2x untuk produk logam. batubara serta mineral kategori tertentu.

5. IUPK OPK Pengolahan Pemurnian

Tujuan dari izin ini adalah untuk kegiatan mulai dari pembelian, transportasi, pemurnian, dan penjualan. Tidak berhubungan dengan aktivitas penambangan secara langsung. Izin ini berlaku sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lamanya.

Setiap penambang dapat melakukan perpanjangan perizinan pengolahan tersebut setiap kali perpanjang legalitas ini. Nah, pastika Sobat Konsultan memiliki izin ini sebelum melukan kegiatan pembelian, penjualan, pemurnian, dan transportasi supaya bebas sanksi.

6. IUP OPK Pengangkutan Penjualan

Izin khusus untuk proses distribusi dan penjualan ini memerlukan jangka hingga 5 tahyn serta perpanjang hingga 5 tahun.

Untuk area operasi dalam provinsi dikeluarkan peraturannya oleh Gubernur.

Sedangkan, untuk cakupan wilayah yang dikeluarkan antar provinsi legalitasnya tersebut dikeluarkan oleh Menteri.

7. Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)

IUJP diberikan untuk semua aktivitas tambang secara inti yang meliputi semua tahapan. Aktivitas di dalam wilayah provinsi dikeluarkan oleh Gubernur. Untuk luar Provinsi akan dikeluarkan oleh Menteri.

Disamping itu, setiap pengusaha harus mengenal semua jenis perizinan tersebut untuk mendukung usahanya agar semua aktivitas penambangan berjalan dengan lancar.

Nah, untuk Sobat Konsultan apabila ingin mengurus izin tambang dan tidak mau ribet bisa banget ke Arga Dirga Mining Service, kami akan melayani semaksimal mungkin urusan izin pertambangan Anda!

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia