PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH)

Akses Legal Kawasan Hutan untuk Proyek Anda Serahkan pada Tim Profesional!

Kami bantu seluruh proses mulai dari penyiapan dokumen teknis, peta, hingga pengawalan permohonan ke instansi terkait. Cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Fokus pada proyek Anda, biar kami yang urus perizinannya.

Kelebihan Arga Dirga

Kenapa memakai jasa Pengajuan PPKH?

5

Pendampingan Lengkap dari Awal hingga Terbitnya Izin

Kami bantu seluruh proses mulai dari penyusunan dokumen permohonan, peta lokasi, hingga proses persetujuan dari Kementerian LHK.

5

Tim Ahli Berpengalaman & Bersertifikat

Dikerjakan oleh tenaga ahli kehutanan dan lingkungan yang memahami teknis dan regulasi terbaru.

5

Penguasaan Regulasi Terkini

Kami mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari PP No. 23 Tahun 2021 dan peraturan turunannya.

Portofolio

Berpengalaman dalam Pengajuan Izin PPKH dengan berbagai Portfolio.

Lihat berbagai portfolio yang dikerjakan Arga Dirga dari beragam jenis mulai dari case studi, youtube, dan instagram khusus untuk jasa perizinan PPKH.

Izin Terbit

Kontak Kami

Kami menyediakan Konsultasi gratis untuk Perizinan Tambang!

Tanya jawab

Masih punya pertanyaan ? Simak Q&A berikut

 

1. Berapa Lama Proses Pemetaan dan Pengolahan Data?

Proses pemetaan dan pengolahan paling 2 Hari, tergantung luasan yang   dipetakan.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai WIUP terbit?
WIUP terbit dalam waktu 1 Bulan
3. Berapa Waktu yang dibutuhkan Sampai IUP Operasi Produksi Terbit?
Estimasi Waktu IUP Terbit 3-4 Bulan dari Pengajuan Persetujuan Dokumen