Apa saja dokumen Izin Lingkungan?

Okt 6, 2023

IZIN LINGKUNGAN

DASAR HUKUM :

  1. Undang – undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
    Lingkungan;
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
  4. Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan di Kabupaten Bojonegoro;
  5. Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat

A. BARU:

a. Persyaratan :

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
  4. Fotokopi NPWP (Lokasi Bojonegoro);
  5. Fotokopi Dokumen Amdal atau UKL-UPL;
  6. Surat Kuasa (Jika tidak diurus sendiri);
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan.
  8. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

b. Retribusi :

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

c. Biaya Pelayanan :

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

d. Masa Berlaku :

Selama kegiatan usaha masih berjalan

e. Spesifikasi :

Surat Izin Lingkungan

B. Perubahan Izin Lingkungan

a. Persyaratan :

  1.  Surat Permohonan;
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
  4. Foto copy NPWP (Bojonegoro);
  5. Foto copy Revisi Dokumen Amdal atau UKL-UPL;
  6. Surat Izin Lingkungan asli;
  7. Surat Kuasa (Jika tidak diurus sendiri);
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi peraturan, perundang-undangan.
  9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

b. Retribusi :

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

c. Biaya Pelayanan :

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

d. Masa Berlaku :

Selama kegiatan usaha masih berjalan

e. Spesifikasi
:
Perubahan Surat Izin Lingkungan

C. Duplikat Izin Lingkungan (Baru, Perubahan)

1. Izin Lingkungan Hilang

a. Persyaratan :

  1. Surat Permohonan;
  2. Foto copy KTP pemohon;
  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
  5. Foto copy NPWP (Lokasi Bojonegoro);
  6. Foto copy SK Izin Lingkungan, apabila masih ada;
  7. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan tanah;
  8. Informasi hak atas tanah (surat perjanjian sewa menyewa dan atau jual beli, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, surat hak waris, hibah dll);
  9. Surat kuasa dari pemohon (apabila tidak diurus sendiri);
  10. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

b. Retribusi :

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

c. Biaya Pelayanan :

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

d. Masa Berlaku :
Sesuai masa berlaku izin.

e. Spesifikasi

Duplikat Izin Lingkungan

2. Izin Lingkungan Rusak

a. Persyaratan :

  1.  Surat Permohonan;
  2. Foto copy KTP pemohon;
  3. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
  4. Foto copy NPWP (Lokasi Bojonegoro);
  5. Foto copy SK Izin Lingkungan dan Asli;
  6. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan tanah;
  7. Informasi hak atas tanah (surat perjanjian sewa menyewa dan atau jual beli, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, surat hak waris, hibah dll);
  8. Surat kuasa dari pemohon (apabila tidak diurus sendiri);
  9. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

b. Retribusi :

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

c. Biaya Pelayanan :

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

d. Masa Berlaku :
Sesuai masa berlaku izin.

e. Spesifikasi :

Duplikat Izin Lingkungan

Untuk informasi & layanan konsultasi, hubungi: +62 822 2677 3131 (DETA) / + 62 812 5323 2236 (DWI)

Arga Dirga Mining Services
Email : Halo@Argadirga.com
Instagram : https://www.instagram.com/konsultan.t…
YouTube : https://www.youtube.com/@konsultan.tambang
TikTok : https://www.tiktok.com/@konsultan.tambang
Website : https://konsultantambang.id/
Twitter : https://twitter.com/arga_dirga31
LinkedIn : https://www.linkedin.com/company/pt-arga-dirga/mycompany/

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia