Tahun 2026 menjadi titik balik digitalisasi besar-besaran di sektor ESDM dengan kewajiban penggunaan aplikasi MinerbaOne sebagai satu-satunya kanal resmi pengajuan RKAB. Aturan terbaru MinerbaOne 2026 menetapkan bahwa seluruh pemegang IUP diwajibkan melakukan registrasi akun baru dan migrasi data teknis secara mandiri. Perubahan dari skema RKAB tiga tahunan kembali menjadi tahunan menuntut ketelitian ekstra dalam input data Feasibility Study (FS) dan Amdal. Artikel ini akan mengulas poin penting regulasi terbaru agar perusahaan Anda tetap comply dan terhindar dari penghentian operasional sementara.
Poin Utama Perubahan MinerbaOne di Tahun 2026
Pemerintah kini menerapkan integrasi data satu pintu yang lebih ketat. Berikut adalah perubahan signifikan yang wajib dipahami:
-
Pengembalian RKAB Tahunan: Berbeda dengan periode sebelumnya, RKAB kini wajib diajukan setiap tahun melalui modul terbaru di MinerbaOne.
-
Integrasi SIMPONI & OSS: Pembayaran PNBP (Iuran Tetap dan Royalti) kini terkoneksi langsung dengan status pengajuan di MinerbaOne.
-
Validasi FS dan Amdal Eksisting: Perusahaan wajib mengisi ulang data Studi Kelayakan dan Amdal ke dalam sistem sebelum bisa mengakses fitur RKAB.
-
Tracking Real-Time: Status permohonan kini bisa dipantau secara transparan, namun sistem akan otomatis menolak dokumen yang tidak lengkap (hard validation).
Tahapan Migrasi dan Registrasi Akun Baru
Bagi perusahaan yang belum melakukan transisi, berikut adalah langkah yang disarankan oleh Ditjen Minerba:
-
Pembuatan Akun Baru: Menggunakan identitas perusahaan yang terverifikasi di sistem OSS.
-
Input Data Dasar: Mengisi data cadangan, koordinat wilayah, dan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
-
Unggah Dokumen Teknis: Pastikan format file sesuai dengan ketentuan sistem terbaru untuk menghindari error saat upload.
Strategi Menghadapi Kendala Sistem MinerbaOne
Transisi sistem seringkali dibarengi dengan kendala teknis. Sebagai konsultan perizinan tambang, kami menyarankan:
-
Persiapan Dini: Jangan menunggu batas akhir kuartal untuk mengunggah dokumen.
-
Audit Data Internal: Pastikan data antara laporan triwulan sebelumnya sinkron dengan draf RKAB 2026 yang diinput.
-
Konsultasi Teknis: Jika muncul notifikasi kesalahan sistem, segera lakukan koordinasi dengan tim IT Minerba atau gunakan jasa profesional untuk troubleshooting.
