Berapa Biaya Jasa Konsultan Tambang untuk Izin Lingkungan?

Sep 11, 2023

Hi Sobat Arga, sebelum membahas biaya jasa konsultan tambang untuk izin lingkungan, simak dulu yuk bagaimana caranya mendapatkan izin lingkungan yang tepat untuk jenis usaha. Simak artikel dibawah ini yuk!

Izin lingkungan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang ingin melakukan kegiatan atau usaha yang wajib melibatkan AMDAL atau UKL-UPL, dengan tujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Sebelum Anda dapat mengajukan izin untuk usaha atau kegiatan tersebut, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen terkait AMDAL atau UKL-UPL perusahaan Anda. Proses ini telah diuraikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 22 Tahun 2018 dan Permen LHK No. 26 Tahun 2018. Mari kita diskusikan cara mendapatkan izin lingkungan dengan cepat.

Pertama, melakukan proses penapisan. Pada tahapan ini untuk menyeleksi apakah usaha dan/atau kegiatan WAJIB AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Proses ini dilakukan karena pengajuan izin lingkungan akan berbeda-beda antara AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.

Alur Penapisan Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL

Pemrakarsa harus mengisi ringkasan informasi awal mengenai Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, termasuk Kegiatan Utama dan Pendukung, sebagaimana tercantum di Lampiran V dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006. Kemudian, dilakukan pemeriksaan awal dengan memeriksa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL yang terdokumentasikan di Lampiran I dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006. Setelah memeriksa persyaratan yang berlaku sesuai dengan jenis usaha yang diusulkan, kita dapat menentukan apakah perusahaan harus melaksanakan AMDAL atau tidak.

Jika hasil pemeriksaan awal perusahaan sesuai dengan daftar yang tercantum di Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006, maka perusahaan diwajibkan untuk melakukan AMDAL. Namun, jika tidak sesuai, langkah selanjutnya adalah memeriksa apakah lokasi perusahaan berada di dalam kawasan lindung atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang terdapat di Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006.

Apabila usaha dan/atau kegiatan perusahaan tidak berlokasi di dalam kawasan lindung atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, perusahaan dapat mengikuti proses Wajib UKL-UPL atau SPPL. Sementara jika perusahaan berlokasi di dalam kawasan lindung atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, perusahaan dapat menjalani pemeriksaan awal dengan mempertimbangkan kriteria pengecualian yang dicantumkan dalam Pasal 3 ayat 4. Perusahaan yang memenuhi kriteria pengecualian dapat mengurus proses Wajib UKL-UPL atau SPPL, sementara yang tidak memenuhi harus melaksanakan AMDAL.

Berikut adalah prosedur tata cara untuk memperoleh Izin Lingkungan, baik itu Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Alur Wajib AMDAL

Dalam jalur ini, perlu memperhatikan durasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen terkait. Beberapa ketentuan dapat menyebabkan pembatalan karena adanya banyak permohonan izin lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan. Misalnya, mulai dari pengumuman dan konsultasi masyarakat hingga penyusunan Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), yang memerlukan waktu maksimum 10 hari kerja.

Proses kemudian diserahkan kepada komisi penilai AMDAL untuk menjalani tahap pemeriksaan administrasi, penilaian, dan kesepakatan KA-ANDAL selama 30 hari kerja. Setelah memenuhi syarat, pemrakarsa dapat memulai penyusunan ANDAL, RKL & RPL, dan mengajukan permohonan penilaian ANDAL, RKL, RPL, serta Izin Lingkungan. Selanjutnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan melakukan pencatatan administrasi.

Dokumen tersebut kemudian akan dikirim kembali kepada komisi penilai AMDAL untuk mendapatkan rekomendasi berupa Draft SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup). Setelah melewati proses yang panjang ini, seluruh berkas akan diperiksa oleh BPPT selama 75 hari kerja hingga pengumuman, penerbitan SKKLH, izin lingkungan, dan pengumuman izin lingkungan. Proses ini berakhir dengan pemrakarsa menerima Izin Lingkungan.

Sementara itu, proses untuk Wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL memiliki durasi yang lebih singkat. Pemrakarsa hanya dapat mengajukan permohonan pemeriksaan UKL/UPL dan Izin Lingkungan kepada BPPT, yang kemudian akan diteruskan kepada komisi penilai AMDAL. UKL-UPL akan diperiksa, dan komisi penilai akan mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada BPPT untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kelengkapan berkas hingga pengumuman izin lingkungan. Hasil akhir dari proses ini sama seperti Wajib AMDAL, yaitu pemrakarsa menerima Izin Lingkungan.

Alur UKL-UPL

Setelah mengetahui alur Izin Lingkungan serta proses pengajuannya, apakah perusahaan kamu sudah memenuhi syarat yang berlaku? Jika belum, segera konsultasikan penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL kepada penyusun yang tergabung dalam LPJP (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun) ya. Salah satunya adalah SUCOFINDO yang memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi penyusun AMDAL serta Izin Lingkungan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengena sertifikasi lingkungan. Anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

 

Alur UKL-UPL

Proses SPPL tidak jauh beda dengan alur UKL-UPL, yang membedakan hanya pada survey lokasi usaha dan/atau kegiatan. Jika data lapangan sudah sesuai dengan data administrasi, SPPL akan disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup kemudian dilakukannya penerbitan rekomendasi persetujuan SPPL.

Setelah memahami proses dan langkah-langkah yang terlibat dalam perolehan Izin Lingkungan, apakah perusahaan Anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan? Jika belum, segera pertimbangkan untuk mencari bantuan dalam penyusunan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL melalui penyedia jasa penyusun yang tergabung dalam LPJP (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun). Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah SUCOFINDO, yang memiliki tenaga kerja yang telah bersertifikat dalam penyusunan AMDAL serta berbagai jenis Izin Lingkungan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi lingkungan, Anda dapat membaca artikel kami di sini. Jika Anda atau perusahaan Anda membutuhkan informasi tambahan tentang layanan kami, silakan hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan Anda di sini.

Jadi biaya yang kami tawarkan untuk pembuatan dokumen izin lingkungan mulai dari 60 juta. Apabila kamu ingin berkonsultasi dulu, GRATIS lho!

Untuk informasi & layanan konsultasi, hubungi: +62 822 2677 3131 / + 62 812 5323 2236

Arga Dirga Mining Services

Email: Halo@argadirga.com

Website: konsultantambang.id

Linked In: PT. Arga Dirga Indonesia

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia