Dibandrol USD 90/ TON, Harga Batu Bara Terkini Untuk Semua Industri

Mar 29, 2022

Batu bara yang sangat terkenal sebagai sumber energi terpenting untuk pembangkit listrik dan bahan bakar pokok untuk produksi baja dan semen kini di bandrol USD 90/ TON, kecuali Smelter.

Kebijakan tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor: 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Dalam Negeri.

Dalam Keputusan Menteri itu juga dijelaskan bahwa harga ini berlaku untuk seluruh sektor industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan baku/ bahan bakar, dengan pengecualian untuk industri pengolahan atau pemurnian mineral logam (Smelter) yang masih mengingkuti harga pasar.

Batu bara yang diperjualbelikan juga memiliki spesifikasi seperti kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8 %, dan total sulphur 0,8 % dan ash 15 %.

Sobat Konsultan perlu tahu, ini merupakan “new challenge” untuk penambang batu bara, di mana sudah ada peraturan DMO sebesar 25% yang harus diperjualbelikan di dalam negeri.

Keputusan Menteri tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022. Oleh karena itu, secara otomatis pemerintah telah mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM/.B/2021 mengenai harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.

Nah, tentu ini juga akan berdampak pada penambang, bagaimana pendapat kalian?

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia