Batu bara yang sangat terkenal sebagai sumber energi terpenting untuk pembangkit listrik dan bahan bakar pokok untuk produksi baja dan semen kini di bandrol USD 90/ TON, kecuali Smelter.
Kebijakan tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor: 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Dalam Negeri.
Dalam Keputusan Menteri itu juga dijelaskan bahwa harga ini berlaku untuk seluruh sektor industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan baku/ bahan bakar, dengan pengecualian untuk industri pengolahan atau pemurnian mineral logam (Smelter) yang masih mengingkuti harga pasar.
Batu bara yang diperjualbelikan juga memiliki spesifikasi seperti kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8 %, dan total sulphur 0,8 % dan ash 15 %.
Sobat Konsultan perlu tahu, ini merupakan “new challenge” untuk penambang batu bara, di mana sudah ada peraturan DMO sebesar 25% yang harus diperjualbelikan di dalam negeri.
Keputusan Menteri tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022. Oleh karena itu, secara otomatis pemerintah telah mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM/.B/2021 mengenai harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.
Nah, tentu ini juga akan berdampak pada penambang, bagaimana pendapat kalian?
