Pertambangan merupakan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, dan di bawah permukaan air.
Kegiatan industri pertambangan ini memiliki risiko yang tinggi terhadap keselamatan manusia. Risiko tersebut bisa disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang mempengaruhi banyak sektor baik secara langsung dan jangka panjang pada masyarakat sekitar pertambangan, lingkungan di mana pertambangan beroperasi, dan pekerja yang bersinggungan setiap hari dengan material pertambangan.
Sehubungan dengan risiko yang tinggi itu Pemerintah memberlakukan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2018.
Industri pertambangan dijalankan dengan mengacu pada operasional dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kemudian dituangkan dalam “Good Morning Practice “GMP” sebagai suatu upaya pelaksanaan pertambangan yang disiplin dan aman. Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai metode untuk mengontrol dan menekan kerugian bagi negara seperti konflik sosial, kerusakan lingkungan, eksploitasi yang berlebihan dan sebagainya.
Good Mining Practice adalah suatu Kegiatan yang menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar seta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan .
Penerapan Good Mining Practice yang benar adalah dengan melaksanakan aspek penting yang diwajibkan oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan yang sudah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan. Enam aspek penting yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang dipayungi oleh peraturan pemerintah di bawah ini.
PERATURAN MENGENAI GMP : Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018. Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018
Aspek Penting dalam penerapan Good Mining Practice :
- Aspek Perizinan dan legalitas perusahaan tambang
- Sistem Eksplorasi, studi kelayakan, eksploitas dan pengolahan galian yang baik dan terencana
- Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Aspek lingkungan hidup
- Aspek Hak Asasi Manusia atau masyarakat sekitar
- Aspek penutupan tambang atau pasca tambang yang berkelanjutan.
Pengelolaan Good Mining Practice tersebut sangat berhubungan erat dengan penerapan ESG atau Environtment, Social, dan Governance. Tujuan dari penerapan ESG ialah untuk mencapai kinerja perusahaan yang optimal mulai dari produk yang dihasilkan hingga dampak positif yang diberikan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar area pertambangan.
Jadi, Sobat Konsultan jangan salah sangka ya! Perusahaan tambang tidak akan merusak alam selama menerapkan Good Mining Service dengan baik!
