Hati-Hati! Ini Yang Harus Diperhatikan Agar RKAB Tambang Kamu Tidak Ditolak

Agu 26, 2023

Menurut CNBC Indonesia, tahun 2022 Pemerintah melalui Kementerian ESDM mencatat sebanyak ribuan izin pertambangan yang belum beroperasi lantaran RKAB perusahaan tambang tersebut belum disetujui. Waduh, kenapa ya?

Per tahun 2022, Kementerian ESDM menerima 4.003 permohonan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang mineral dan batubara. Dari jumlah pengajuan tersebut, ada sebanyak 460 RKAB yang ditolak pemerintah, yang diantaranya 307 RKAB untuk perusahaan mineral dan 153 RKAB untuk perusahaan tambang batubara. Selain itu terdapat pula sekitar 1.286 permohonan RKAB yang dikembalikan oleh pemerintah. 

Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat itu, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa, RKAB yang sudah diajukan dan kemudian ditolak tersebut terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. Kira-kira apa saja ya Sobat Arga?

  1. Perusahaan tersebut belum atau tidak tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). MODI merupakan rujukan dari pemerintah untuk mengetahui apakah pertambangan tersebut sudah resmi dan memiliki izin.
  2. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan. Oleh karena itu, pengembangan pertambangan baik mineral maupun batubara belum layak untuk dijalankan.
  3. Terdapat beberapa permohonan yang belum sesuai dengan format Kepmen ESDM No, 1806 Tahun 2018.

Salah satu kendala persetujuan RKAB adalah competent person untuk menilai cadangan. Menurut Dirjen Minerba, saat ini pemerintah sedang mencari solusi untuk memastikan ada pihak yang berkompeten memastikan adanya cadangan secara valid. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik curang, seperti perusahaan menyampaikan volume besar namun pada kenyataannya cadangan tidak sesuai.

“Bahkan, dokumen permohonan RKAB itu tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di KCMI,” ujar Ridwan saat Konferensi Pers, Kamis (20/2/2022). Sementara itu, pemerintah telah menyetujui sebanyak 1.256 permohonan RKAB dengan rincian 416 dari perusahaan mineral dan sisanya 840 dari perusahaan batubara.

Jadi sudah mengerti ya Sobat Arga? Selain tiga poin yang disebutkan di atas, jangan lupa pastikan juga dokumen RKAB kamu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku ya! Yuk share pendapat kamu di kolom komentar!

Untuk informasi & layanan konsultasi, hubungi: +62 822 2677 3131 / + 62 812 5323 2236

Arga Dirga Mining Services

Email: argadirgaindonesia@gmail.com

Website: konsultantambang.id

Linked In: PT. Arga Dirga Indonesia

GRATIS, KONSULTASI!!

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia