IUP dan IUPK, Bedanya Apa Ya?

Nov 6, 2023

Hi, Sobat Arga! 🙌 Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, termasuk pula SDA yang tidak dapat diperbaharui seperti hasil tambang. Dan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam proses pertambangan dan untuk melindungi SDA yang ada, maka terdapat sebuah izin yang harus diperoleh oleh para individu ataupun badan hukum dalam hal pengelolaan barang tambang yang kita kenal IUP dan IUPK. Lantas, apa yang membuat mereka berbeda ya Sobat Arga🤔? Yuk simak pada postingan di atas!😆

Pasal 33 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Frasa dari ”dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” memiliki arti bahwasanya Negara memiliki tujuan dalam arti kesejahteraan, kebahagiaan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Menurut UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020, yang dimaksud usaha pertambangan adalah: “Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

Terdapat dua jenis usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu IUP dan IUPK. Bagi mereka yang memegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2021 (PMK 61/2021). Perbedaannya di antara keduanya apa saja ya, Sobat Arga?

Apa Itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibagi menjadi dua yakni IUP Eksplorasi dan/atau IUP Operasi Produksi. Jika pemberian IUP Eksplorasi diperuntukkan untuk kegiatan seperti kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, sedangkan pemberian IUP Operasi Produksi diperuntukkan untuk kegiatan seperti konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
  • IUP akan diberikan kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
  • Izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batu bara. Jika suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka mereka akan mendapatkan prioritas untuk mengusahakannya dengan catatan mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Apa Bedanya dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)?

Sama halnya seperti IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terdiri atas dua tahap yakni IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.

  • IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Perambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK dilakukan melalui pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Minerba.
  • IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan dan menimbang kepentingan daerah dan hanya diberikan terhadap satu jenis mineral logam atau batubara.
  • IUPK ini diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum di Indonesia seperti BUMN, BUMD, maupun badan Usaha Swasta. Tetapi yang mendapatkan prioritas utama adalah BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK. Untuk badan usaha swasta dapat mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.
  • Pasal 77 UU Minerba menyebutkan bagi pemegang IUPK Eksplorasi dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya.
  • IUPK Operasi Produksi dapat didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum jika mereka memiliki data hasil kajian studi kelayakan.

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia