IUP OPK atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang minerba. Dimana IPP merupakan 1 (satu) dari 8 (delapan) perizinan di sektor mineral dan batubara. Yang diajukan melalui sistem aplikasi perizinan online ESDM yang terintegrasi dengan OSS RBA (PP No.5/2021).
Data Badan Geologi di dalam Kepmen ESDM No.301/2022. Menyebutkan bahwa jumlah sumberdaya batubara di Indonesia adalah sebesar 110,07 milyar ton, sementara cadangan batubara mencapai 36,28 milyar ton. Sedangkan untuk sumberdaya mineral logam lebih dari 93 milyar ton dan cadangan lebih dari 3 milyar ton. Namun demikian pengelolaan sumber daya alam khususnya mineral dan batubara yang sifatnya tidak dapat diperbaharui. Perlu kita kelola sebaik mungkin agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh bangsa Indonesia.
Regulasi dan Dasar Hukum Permohonan IPP
- UU No.3/2020, Perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No.96/2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
- PP No.5/2021, Tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko
- Permen ESDM No.7/2020, Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Permen ESDM No.5/2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral
- Kepmen ESDM No.33/2023, Tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara Pada Dirjen Minerba
Selanjutnya, di dalam Lampiran Permen ESDM No.5/2021 disebutkan. Bahwa terdapat 38 KBLI sub sektor mineral dan batubara yang perlu diketahui untuk menetapkan jenis komoditas yang akan dimohonkan.
Syarat Permohonan Pembuatan IPP
Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan penjualan (IPP) yang perlu diketahui oleh pemohon setelah terbitnya UU No.3/2020:
- Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan (PP 96/2021, Pasal 135, Ayat (1))
- Surat permohonan
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (KBLI sesuai komoditas yang akan diusahakan)
- NIB (KBLI sesuai komoditas yang akan diusahakan)
- SK Kemenhumkam
- NPWP Perusahaan
- Surat Pengukuhan PKP
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Surat Dukungan Tambang dari Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
- MoU atau Kontrak Jual Beli dengan Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
- SK IUP OP/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
Informasi Pricelist dan konsultasi GRATIS silahkan chat Admin: +62 822 2677 3131
