Di Indonesia, kawasan hutan dibagi berdasarkan fungsinya menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Pengelolaan dan pemanfaatannya telah diatur secara ketat agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga dan tidak terjadi eksploitasi berlebihan oleh masyarakat atau pelaku usaha.
Pemanfaatan kawasan hutan tidak hanya untuk kegiatan kehutanan, tetapi juga bisa digunakan untuk kepentingan lain seperti keagamaan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya. Namun, penggunaan ini tetap membutuhkan izin resmi berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Apa itu PPKH?
Menurut PP No. 23 Tahun 2021, PPKH adalah izin untuk memanfaatkan sebagian kawasan hutan demi pembangunan non-kehutanan, tanpa mengubah fungsi atau peruntukan kawasan tersebut. PPKH kini menggantikan izin sebelumnya yaitu IPPKH, yang sudah tidak berlaku sejak dicabut oleh peraturan terbaru.
Jika penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk kegiatan kehutanan atau jasa lingkungan, maka pelaku usaha wajib mengurus PBPH (Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan) sesuai klasifikasi KBLI.
Kegiatan Non-Kehutanan yang Diperbolehkan
Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan strategis non-kehutanan hanya diperbolehkan bila tidak dapat dilakukan di lokasi lain, seperti:
-
Kegiatan religi
-
Pertambangan
-
Pembangunan energi (listrik, EBT)
-
Infrastruktur telekomunikasi
-
Jalan umum, tol, dan rel kereta
-
Sarana transportasi hasil produksi
-
Waduk, irigasi, dan sanitasi
-
Fasilitas umum dan industri non-kehutanan
-
Kegiatan pertahanan dan keamanan
-
Penanggulangan bencana, pertanian khusus, TPA, serta pemulihan lingkungan
Alur Pengajuan PPKH
Pengajuan PPKH dilakukan melalui empat tahapan:
-
Persyaratan Administratif:
Dokumen yang diperlukan meliputi pernyataan komitmen, pakta integritas, serta profil badan usaha (NPWP, KTP, akta pendirian, dll). Untuk non-instansi pemerintah, pernyataan dibuat dalam bentuk akta notaris. -
Persyaratan Teknis:
Termasuk peta skala minimal 1:50.000, citra satelit dengan resolusi minimal 5 meter dari 1 tahun terakhir, rekomendasi gubernur, izin usaha, pertimbangan Perhutani, dan dokumen lingkungan. -
Penilaian:
Pengajuan akan ditelaah oleh Direktorat Jenderal untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika disetujui, hasil penilaian dan peta lampiran akan diserahkan ke Sekretaris Jenderal. -
Penerbitan PPKH:
Sekretaris Jenderal menelaah aspek hukum, lalu menyerahkan konsep keputusan kepada Menteri. Menteri kemudian menerbitkan keputusan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.
Meski memberikan izin untuk pemanfaatan non-kehutanan, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap isi PPKH.
Peran Konsultan dalam Proses PPKH
PT. Arga Dirga Indonesia siap membantu perusahaan dalam proses pengajuan PPKH. Layanan kami meliputi:
-
Pengurusan NIB dan KBLI melalui OSS RBA
-
Pembuatan peta yang sesuai persyaratan
-
Penyusunan dokumen lingkungan yang relevan
Konsultasi Izin Tambang:
WhatsApp Senin-Jumat 09.00-17.00 :
Admin 1 +62 822 2677 3131
Hubungi E-mail :
Halo@Argadirga.com
Instagram :
@konsultan.tambang
Kunjungi Website :
www.konsultantambang.id
