IZIN USAHA PERTAMBANGAN, APA PERLU?

Jun 7, 2023

Semua kegiatan dibidang pertambangan harus mengantongi surat izin usaha pertambangan (IUP). Izin ini bertujuan sebagai bentuk pengendalian terhadap pengelolaan pertambangan dan supaya perusahaan melakukan usaha pertambangan di wilayah yang sesuai dengan ketentuannya.

Bagaimana Cara Membuat Izin Usaha Pertambangan ?

Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Lama Waktu Izin Usaha Pertambangan

  1. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan untuk mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  2. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Undang undang yang mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan 

Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah  (PP) no 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Konsultasi Gratis Arga Dirga

Dapatkan solusi terbaik untuk Perusahaan Tambang Anda mulai dari konsultasi izin tambang, izin lingukngan, pemetaan drone, survet Geofisika, dan pelatihan In House bersama Arga Dirga, yang sudah berpengalaman selama 6 tahun membantu ratusan perusahaan tambang seluruh Indonesia