Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

Arga Dirga, sebagai konsultan perizinan pertambangan berpengalaman, siap membantu Anda memenuhi seluruh persyaratan IPP dengan proses yang efisien dan terstruktur.

Konsultasi Gratis

Apa Itu Izin IPP dan Mengapa Wajib Dimiliki?

Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang akan melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil tambang, baik berupa batu bara, mineral logam, maupun mineral bukan logam dan batuan.

IPP dikeluarkan oleh instansi ESDM, dan menjadi syarat penting dalam rantai distribusi hasil tambang agar aktivitas Anda diakui dan tidak terkena sanksi hukum.

Arga Dirga, sebagai konsultan perizinan pertambangan berpengalaman, siap membantu Anda memenuhi seluruh persyaratan IPP dengan proses yang efisien dan terstruktur.

Download / Lihat Syarat Lengkap

Layanan Jasa Pengurusan IPP dari Arga Dirga:

Identifikasi status perizinan tambang Anda (IUP/PKP2B/izin lainnya)

Persiapan dokumen permohonan IPP secara lengkap

Pendampingan pengajuan di sistem MODI & OSS RBA

Penyusunan dokumen teknis dan administratif sesuai regulasi terbaru

Monitoring dan follow-up hingga IPP terbit

Persyaratan Permohonan IPP (Izin Pengangkutan & Penjualan):

Untuk pengajuan IPP, berikut dokumen utama yang wajib disiapkan:

  • Akta pendirian dan perubahannya

  • NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • IUP Operasi Produksi atau bukti legal asal barang

  • Kontrak atau bukti kerja sama pengangkutan/penjualan

  • Rencana penjualan dan rute pengangkutan

  • Bukti pembayaran PNBP (jika diperlukan)

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)

Tak perlu khawatir—tim Arga Dirga akan bantu menyusun dan mengecek semua dokumen agar sesuai regulasi.

Kelebihan

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Arga Dirga?

Khusus menangani perizinan tambang dari hulu ke hilir

Dokumen disusun sesuai pedoman dari Kementerian ESDM

Berpengalaman mengurus IPP dari berbagai wilayah dan komoditas

Pendampingan penuh selama proses hingga IPP diterbitkan

Membantu perusahaan tambang legal, siap ekspansi pasar

Proses Kerja Layanan IPP Kami:

1. Konsultasi Awal & Pemetaan Kebutuhan Klien

2. Persiapan dan verifikasi kelengkapan dokumen

3. Pengajuan IPP secara online (MODI / OSS RBA)

4. Monitoring dan komunikasi aktif dengan instansi terkait

5. IPP Terbit dan siap digunakan untuk kegiatan operasional

Portfolio Proyek

Proyek perizinan tambang yang kami kerjakan hampir di seluruh kota di Indonesia.

Client Perizinan Tambang

Izin Terbit

Provinsi

Kabupaten Kota

Project Tambang Selesai

Ingin Mengurus IPP Tanpa Ribet? Serahkan Pada Kami!

Jangan biarkan proses legalisasi tambang menghambat kegiatan bisnis Anda. Dengan pendampingan dari Arga Dirga, proses lebih cepat, aman, dan terarah.

PT. Arga Dirga Indonesia
Equity Tower, 37th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD)
Kec. Kebayoran Baru, Kab. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 1219.