Tata Cara Pemberian Izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)

Arga Dirga hadir sebagai partner terpercaya Anda dalam pengurusan permohonan SIPB

Konsultasi Gratis

Apa Itu SIPB dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk badan usaha yang ingin melakukan penambangan jenis batuan tertentu, seperti:

  • Batu andesit

  • Tanah urug

  • Batu gamping

  • Pasir dan kerikil

  • Batuan lain non-logam yang digunakan langsung untuk konstruksi

Sejak diberlakukannya UU Minerba terbaru, jenis batuan ini tidak lagi diurus melalui IUP, melainkan melalui mekanisme SIPB. Karena itu, pelaku usaha wajib mengikuti alur dan persyaratan SIPB agar kegiatan penambangan sah secara hukum.

Download / Lihat Syarat Lengkap

Tata Cara Pemberian Izin SIPB

Arga Dirga siap mendampingi Anda dalam seluruh tahapan proses permohonan SIPB berikut ini:

1. Penentuan Lokasi & Status Wilayah
  • Memastikan lokasi berada di wilayah terbuka, bukan kawasan hutan lindung atau konservasi

  • Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemilik lahan (jika diperlukan)

2. Penyusunan Dokumen Permohonan
  • Surat permohonan SIPB

  • Akta perusahaan & NIB

  • NPWP perusahaan

  • Peta lokasi dan koordinat tambang

  • Rencana teknis penambangan batuan

  • Dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL jika wajib)

3. Pengajuan Melalui OSS & Sistem MODI
  • Permohonan dilakukan secara online melalui OSS RBA
  • Dokumen terhubung dengan sistem MODI milik Kementerian ESDM
4. Evaluasi & Verifikasi Instansi
  • Pemeriksaan kelayakan teknis dan administratif

  • Klarifikasi oleh Dinas ESDM Provinsi dan Ditjen Minerba (jika diperlukan)

5. Terbitnya SIPB

Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, SIPB akan diterbitkan secara elektronik dan perusahaan dapat langsung memulai kegiatan penambangan

Persyaratan Pengajuan SIPB:

Untuk mempercepat proses, pastikan Anda sudah menyiapkan:

  • Profil lengkap badan usaha (PT berbadan hukum Indonesia)

  • Legalitas lahan atau kesepakatan pemanfaatan lahan

  • Koordinat dan luas wilayah penambangan

  • Rencana kerja dan produksi

  • Dokumen lingkungan sesuai skala usaha

Tenang saja, tim Arga Dirga siap mendampingi Anda menyusun semua dokumen tersebut.

Kelebihan

Kenapa Harus Bersama Arga Dirga?

Pakar perizinan pertambangan dari A sampai Z

Dokumen Anda disiapkan sesuai ketentuan terbaru UU Minerba & PP No. 96 Tahun 2021

Pendampingan komunikasi dengan instansi daerah dan pusat

Penguasaan sistem OSS dan MODI ESDM

Efisiensi waktu, proses cepat, hasil optimal

Portfolio Proyek

Proyek perizinan tambang yang kami kerjakan hampir di seluruh kota di Indonesia.

Client Perizinan Tambang

Izin Terbit

Provinsi

Kabupaten Kota

Project Tambang Selesai

Ingin Menambang Batuan Secara Legal? Urus SIPB Sekarang!

Batuannya legal, prosesnya resmi, dan hasilnya aman. Arga Dirga siap membantu dari tahap perencanaan hingga SIPB terbit. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi gratis! 

PT. Arga Dirga Indonesia
Equity Tower, 37th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD)
Kec. Kebayoran Baru, Kab. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 1219.